Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Bukan Kekalahan Perdana Kejari Kuansing Riau

Tiga terdakwa dalam kasus korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing divonis bebas

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas Bukan Kekalahan Perdana Kejari Kuansing Riau
NET
Ilustrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Tiga terdakwa kasus korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing yang terjadi 2015 lalu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Vonis bebas ini menjadi kekalahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Ternyata ini bukan kekalahan perdana Kejari Kuansing dalam kasus korupsi.
"Putusan bebas ditingkat Pengadilan Tipikor Pekanbaru bukanlah sesuatu yang pertama kali bagi Kejari Kuansing," kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalu Kasi Pidsus Muhammad Gempa Awaljon Putra SH, MH.

Muhammad Gempa yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini juga membagi informasi kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau pada 2013.

Rawan Tertular, 16 Tenaga Medis di Bengkulu Positif Corona, Langsung Dikarantina di RS M Yunus

Berkilah Hendak Menikah,Janda dan Duda Kepergok Berbuat Mesum, Dua Pasangan Remaja Juga Digerebek

Batuk-batuk,Dua Mahasiswa Riau Tunjukkan Gejala Covid-19 Saat Karantina,Langsung Ditetapkan Jadi PDP

Kala itu, Budi Asrianto sebagai camatnya.

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Budi dinyatakan tidak bersalah dan bebas.

Namun dua tersangka lainnya, divonis bersalah.

Dalam kasus Budi ini, Kejari Kuansing banding. Hasilnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan menyatakan Budi bersalah.

Muhammad Gempa Awaljon Putra mengatakan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Masih ada upaya hukum lainnya yang akan ditempuh.

"Ini perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum kasasi yang nantinya akan kita tempuh," katanya.

Seperti diketahui, tiga terdakwa dalam kasus korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing divonis bebas.

Ketiganya adalah Suhasman yang merupakan mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Tiga terdakwa tersebut telah menghirup udara bebas pada Jumat malam (8/5/2020).

Mereka ditahan sejak 6 Januari 2020 untuk menjalani persidangan.

Jumat (8/5/2020), Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang vonis secara online. Majelis hakim dalam kasus ini dipimpin Yudissilen SH MH.

Dalam kaaus dugaan korupsi Suhasman Cs ini, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baik dalam dakwaan primer maupun subsider yakni pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Suhasman, Dedi Susanto dan Mega Fitri dari segala dakwaan jaksa.

Juga membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan ketiga terdakwa dari rumah tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Selain itu, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara yang telah diserahkan terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Oleh JPU, ketiga terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa Suhasman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Dedi dan Mega diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Untuk uang penggantian (UP) kerugian negara tidak dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya, UP itu telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi.

Pertama, kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri.

Kedua, kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015.

Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah.

Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang.

Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.

Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi.

Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.

Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama 1 tahun untuk dua kegiatan tersebut.

Suhasman menerima honor sebesar Rp 65 juta, Dedi sebesar Rp 62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp 60 juta.

Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp 26 juta, Japitra Rp 36 juta, Syafrilman Rp 26 juta, Asrizal Rp 27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp 27 juta dan Andespa Antoni Rp 27 juta.

Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp 395.762.500.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved