Resmi, Presiden Jokowi Resmi Ubah Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan, Segini Besaran & Berlakunya!
Presiden Joko Widodo telah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri.
Yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 34 perpres tersebut, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dimana, iuran peserta PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
• Ibunya Disebut Pelakor, Putrinya Kena Imbas Dibilang Hamil Duluan, Lihat Reaksi Putri Mulan Jameela
• Australia Melemah Usai China Stop Impor Produk Dagingnya, Kini Minta Perundingan Ulang dengan China
• Tak Seperti Biasanya, Aisyahrani Lemas Ketika Aib Kakaknya Syahrini Dibongkar Laurens
• Ibunya Kerja di Kalimantan, Kisah Gadis Kecil Hamil 9 Bulan Hingga Melahirkan Usai Tidur di Depan TV

Meski begitu, untuk tahun 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500 per orang per bulan.
Sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, sebesar Rp 35.000 per orang per bulan akan dibayar oleh peserta PBPU dan BP sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya.
Dimana dalam huruf b ayat 1 pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000.
Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.

Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp 80.000 per bulan.
Besaran iuran untuk peserta mandiri kelas I, II dan III ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.