Kekasih Gelap Ancam Lapor Istri Karena Tak Diberi Uang, MR Kalap Cekik dan Bekap Korban hingga Tewas
Diancam hendak diadukan ke istri oleh kekasih gelap, pria di Cianjur emosi dan mencekik leher korban sampai meninggal
Hal tersebut membuat tersangka emosi dan menjatuhkan korban kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku MR dibantu MD untuk membuang mayat korban di jembatan citarum.
Tujuan rekontruksi ini, kata AKP Niki, yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut.
Rekontruksi ini sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya.
“Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut serta sebagai salah satu tehnik pemeriksaan yang digunakan dalam proses penyidikan,” ujar AKP Niki.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kegiatan rekontruksi dilakukan para Penyidik Sat Reskrim Polres Cianjur dipimpin Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany.
Didampingi para penyidik pembantu, Unit Inafis Polres Cianjur serta jajaran kepolisian polres Cianjur lainnya dan dihadiri Jaksa penuntut umum, pengacara pihak pelaku serta keluarga korban.
Karyawati Pabrik Wig
Mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Citarum teridentifikasi sebagai karyawan pabrik wig berinisial SW (24), warga Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Setelah berhasil mengidentifikasi mayat, Satuan Reskrim Polres Cianjur menyelidiki bekas luka di bagian tangan dan leher.
Kendati menemukan bekas luka di bagian leher dan tangan, Satreskrim belum menyimpulkan apakah mayat tersebut merupakan korban pembunuhan atau bukan.
Satreskrim mengaku masih menyelidiki fakta baru yang ditemukan.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Bojongpicung sudah melakukan langkah terkait penemuan mayat perempuan di Sungai Citarum tersebut.
"Ada bekas luka di leher dan tangan, tapi kami belum bisa menyimpulkan apa-apa karena perlu penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Budi di Mapolres Cianjur, Jumat (19/7/2019).
