Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TAK Kuat Tahan Birahi Usai Cerai, Duda di Lampung Berkali-kali Setubuhi Siswi SMP, Berkilah Pacaran

Duda di Sukoharjo, Pringsewu, Lampung itu pacari ABG bau kencur karena tak kuat menahan nafsu birahi setelah hampir dua tahun bercerai dengan istrinya

Editor: Nurul Qomariah
foto/net
ilustrasi 

NH lah yang mengungkapkan bahwa memang keduanya pacaran.

Itu dia beberkan kepada kedua orangtuanya

Korban juga mengaku sudah melakukan hubungan laiknya suami istri dengan WD sampai lima kali.

Orangtua yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan WD ke ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.

Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.

Mengaku Tiga Kali Setubuhi Korban

Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.

Berbeda dengan korban yang mengatakan telah lima kali disetubuhi pelaku.

Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada tahun 2018," kata Musakir.

WD juga mengakui mempunyai hubungan khusus dengan korban

Atas perbuatan cabulnya ke anak di bawah umur, kini WD harus menginap di balik jeruji besi Mapolsek Sukoharjo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved