Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TAK Kuat Tahan Birahi Usai Cerai, Duda di Lampung Berkali-kali Setubuhi Siswi SMP, Berkilah Pacaran

Duda di Sukoharjo, Pringsewu, Lampung itu pacari ABG bau kencur karena tak kuat menahan nafsu birahi setelah hampir dua tahun bercerai dengan istrinya

Editor: Nurul Qomariah
foto/net
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, LAMPUNG - Seorang duda di Lampung yang berusia 34 tahun berkali-kali menyetubuhi siswi SMP yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan dengan dalih suka sama suka karena keduanya menjalin hubungan kasih sudah pacaran

Duda di Sukoharjo, Pringsewu, Lampung itu pacari ABG bau kencur karena tak kuat menahan nafsu birahi setelah hampir dua tahun bercerai dengan istrinya.

Aksi bejat pria berinisial WD (34) tersebut berbongkar secara tidak sengaja setelah kakak korban membuka chat Whatsapp yang ada di handphone milik ABG berusia 13 tahun itu.

Wanita Berambut Pirang Bikin Gempar, Meracau Seperti Kesurupan Sambil Berbaring di Tengah Jalan

Jadi Juru Makam Jenazah Pasien Covid-19, Hukuman Unik Bagi Pelanggar PSBB, Biar Tak Remehkan Corona

Buaya yang Terkam Gadis Belia Saat Mandi di Sungai Tanah Bumbu Kalimantan Ternyata BUAYA OMPONG

Sang kakak lalu memberi tahu orangtuanya.

Orangtua NH yang tidak terima dengan perbuatan WD pun langsung melaporkan pelaku ke polisi pada 6 April silam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Jalin Cinta dengan Murid SMP

Kasus pencabulan ini bermula saat pelaku yang berstatus duda menjalin hubungan dengan NH yang diketahui masih berstatus pelajar SMP.

Meski terpaut usia yang cukup jauh, keduanya menjalani hubungan pacaran tanpa diketahui oleh orangtuanya.

Pelaku meniduri anak 13 tahun itu karena WD tak kuat menahan nafsu birahi setelah berpisah dengan mantan istrinya sejak 2018 silam.

Namun beberapa waktu yang lalu, hubungan terlarang antara duda dan siswa SMP tersebut akhirnya terbongkar.

Gara-gara kakak NH secara tak sengaja membaca isi chat mesum dengan pelaku.

Kelakuan WD kemudian dilaporkan ke ibunya.

Saat ditanya, WD belum mau berterus terang tentang hubungannya itu.

NH lah yang mengungkapkan bahwa memang keduanya pacaran.

Itu dia beberkan kepada kedua orangtuanya

Korban juga mengaku sudah melakukan hubungan laiknya suami istri dengan WD sampai lima kali.

Orangtua yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan WD ke ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.

Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.

Mengaku Tiga Kali Setubuhi Korban

Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.

Berbeda dengan korban yang mengatakan telah lima kali disetubuhi pelaku.

Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada tahun 2018," kata Musakir.

WD juga mengakui mempunyai hubungan khusus dengan korban

Atas perbuatan cabulnya ke anak di bawah umur, kini WD harus menginap di balik jeruji besi Mapolsek Sukoharjo.

WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir

Ayah Cabuli 2 Anak Kandung

Pada kasus lain, seorang ayah di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah melakukan perbuatan bejat.

Entah apa yang ada di pikirannya, pria berinisial SSK itu menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.

Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.

SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.

Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.

"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," terang SPH, Minggu (29/3/2020).

Atas dasar pemeriksaan tersebut, SPH melaporkan perilaku SSK kepada Polsek Kalirejo dan dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengumpulkan data-data dan keterangan para saksi, akhirnya polisi meringkus SSK.

"Pelaku kita amankan di kediamannya, Jumat (27/3/2020) lalu. Pelaku kita amankan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.

Saat ini pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Kalirejo," terang Kapolsek AKP Rido Rafika.

SSK akan dijerat dengan pasal 81 jo 76e dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SSK diancam hukuman 5-15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri.

Kepada polisi, SSK mengaku khilaf karena ditinggal oleh sang istri yang sedang menjalani pelatihan untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta.

Ia mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.

SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.

Korban diancam supaya jangan melaporkan perbuatannya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melakukan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Ketua LPA Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas kejadian itu.

Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban, perilaku bejat SSK tidak hanya dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya.

"Ternyata korbannya tidaknya hanya anak tirinya yang berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental berusia 17 tahun," beber Eko.

Persetubuhan yang dilakukan SSK terhadap anak kandungnya itu diperkirakan berlangsung sejak awal 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hubungan Cinta Terlarang Duda Kesepian dengan Siswi SMP Berakhir di Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved