Jadi Juru Makam Jenazah Pasien Covid-19, Hukuman Unik Bagi Pelanggar PSBB, Biar Tak Remehkan Corona
Jika masih ada yang bandel dan melanggar aturan PSBB di Sidoarjo , akan dijadikan juru pemakaman pasien Covid-19.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIDOARJO - Ada hukuman unik yang bakal diterapkan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo, Jawa Timur jilid II.
Jika masih ada yang bandel dan melanggar aturan PSBB, akan dijadikan juru pemakaman pasien Covid-19.
Aturan baru PSBB Sidoarjo jilid II ini seabgai upaya agar masyarakat mematuhi aturan PSBB dan tidak menganggap enteng virus corona yang saat ini masih menjadi pandemi global.
Hukuman ini juga bermaksud untuk memberi efek jera kepada para pelanggar lantaran kesadaran masyarakat Sidoarjo terkait PSBB di sana rendah.
Dengan menyaksikan langsung pemakaman korban Covid-19 dikebumikan, diharapkan pelanggar tidak mengulanginya lagi.
• Bayi Shandy Aulia Kena Baby Shaming, Langsung Balas dengan Telak Nyinyiran Netizen
• Lama Bungkam, Roy Kiyoshi Akhirnya Angkat Bicara, Saya Memang Sakit, Saya Butuh Pengobatan
• Jangan Coba-coba Bohong Pada 7 Zodiak Ini, Mereka Jago Menganalisa Kejujuran
Selain menjadi juru pemakaman pasien Covid-19, sanksi pelanggar PSBB lainnya adalah menjadi relawan di posko check point.
"Relawan, salah satu tugasnya ikut menguburkan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di Sidoarjo," kata Kombes Sumardji, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/5/2020).
"Hukuman ini agar para pelanggar jera dan tidak menganggap remeh wabah Covid-19," terangnya.
Tugas lain bagi para relawan, yaitu membantu menyiapkan makanan di dapur umum Covid-19 Sidoarjo, hingga membersihkan kampung tempat para relawan tinggal.
Sanksi sosial yang tegas sengaja diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.
Ini agar warga Sidoarjo ikut berpartisipasi memutus penyebaran Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah.
"Aktivitas saat jam malam diharap bisa ditekan sesuai target PSBB," jelasnya.
PSBB Tahap II hingga 25 Mei
PSBB tahap II Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) diberlakukan sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020.
PSBB tahap II diberlakukan karena PSBB tahap I (28 April - 11 Mei 2020) menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19 di Surabaya Raya yang belum signifikan, khususnya di Surabaya.
Pemprov Jatim akan melakukan koordinasi dengan jaringan forkopimda Jawa Timur dan forkopimda kabupaten/kota se Jawa Timur untuk membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.
