DISOROT! Media Asing: Kebijakan Jokowi di Tengah Wabah Virus Corona Terburuk di Asia Tenggara
Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang lambat merespons dan menunjukkan kurangnya pemikiran strategis, seperti yang banyak dikemukakan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebijakan pemerintahan Jokowi di tengan pandemi Virus Corona panen sorotan dari media asing.
Mereka menilai, kebijakan tersebut banyak yang tak tepat dan adapula yang terlambat diambil.
Dikutip dari Melbourne Asia Review berdasarkan tulisan dari Rafiqa Qurrata Ayun adalah Dosen di Fakultas Hukum di Universitas Indonesia sekaligus mahasiswa PhD di Melbourne Law School serta Abdil Mughis Mudhoffir adalah Dosen di Departemen Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta, krisis disebut telah menjadi sarana bagi para elit dalam politik dan bisnis untuk semakin mengakumulasi kekuasaan dan uang.
Sifat tidak liberal Indonesia - ditandai dengan tidak adanya aturan hukum dan korupsi yang meluas - telah memungkinkan kepentingan-kepentingan dominan untuk mengeksploitasi krisis alih-alih mengatasinya demi kebaikan umum.
Penanganan COVID-19 di Indonesia disebut yang terburuk di Asia Tenggara.
Indikasi yang baik tentang hal ini adalah bahwa angka kematiannya sekitar 7 persen, tertinggi di antara negara-negara lain di kawasan ini, yang sebagian besar sekitar 0-3 persen.
Ini bukan semata-mata akibat gaya kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang lambat merespons dan menunjukkan kurangnya pemikiran strategis, seperti yang banyak dikemukakan.
Kegagalan Indonesia disebutkan meliputi keengganan pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka yang membutuhkan, dugaan penggunaan dana bantuan COVID-19, sedikit akuntabilitas dalam kaitannya dengan penggunaan uang terkait COVID-19.
Selain itu, elit politik-bisnis menggunakan krisis sebagai kesempatan untuk mengeluarkan banyak undang-undang kontroversial yang diusulkan yang memberi lebih banyak kekuatan kepada negara dan membuka jalan bagi penjarahan lebih lanjut sumber daya negara.
Keengganan untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka yang membutuhkan
Pada 30 Maret, Presiden Jokowi mengumumkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang akan digabungkan dengan kebijakan "darurat sipil" untuk memberlakukan kuncian untuk memperlambat penyebaran COVID-19.
Meskipun darurat sipil belum secara resmi diberlakukan, tetap menjadi pilihan bagi pemerintah jika yakin status PSBB yang ada tidak berfungsi dengan cukup baik.
Menyatakan darurat sipil sangat meningkatkan kekuatan pemerintah dan menunda aturan normal. .
Kelompok-kelompok advokasi, takut penyalahgunaan kekuasaan, berpendapat bahwa status darurat sipil tidak diperlukan dan bahwa undang-undang tentang mitigasi bencana dan karantina kesehatan sudah cukup.
Motif pemerintah terlihat mencurigakan karena berdasarkan undang-undang karantina kesehatan yang ada (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan), dengan menerapkan karantina teritorial (lockdown), pemerintah pusat harus menyerahkan pembayaran jaminan sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemerintahan-jokowi-izinkan-tka-china-ke-sulteng-saat-pandemi-virus-corona-disebut-kerja-disini.jpg)