Hakim Jamaluddin Dibunuh Selingkuhan Istrinya, Berkali-kali Berhubungan Seks Sebelum Membunuh
Seorang eksekutor Hakim Jamaluddin ternyata berselingkuh dengan istri korban, Zuraida Hanum. Mereka bahkan sudah berkali-kali berhubungan seks
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang kemudian menegaskan kembali, sudah berapa kali Berhubungan Seks di kamar, dirinya mengatakan sudah lupa dan banyak.
"Lupa pak, tapi lima kali lebih," katanya.
• Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Coba Sogok Mantan Sopir 100 Juta Agar Cabut BAP
• TERKUAK Fakta Baru Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Cemburu Pada Asisten Pribadi Suaminya
Kemudian JPU menggali pertanyaan dengan mengatakan apakah itu menjadi alasan terdakwa membunuh, namun ia menjawab tidak.
Hanya saja dirinya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.
Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun.
Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.
Menyelinap Ke Kamar Zuraida Hanum
Dari rekaman CCTV terungkap, beberapa kali Jefri Pratama (42) memasuki kamar Zuraida Hanum (41) saat hakim Jamaluddin tidak ada.
Hal tersebut diungkap Hakim Erintuah Damanik, saat dirinya mencerca M Reza Fahlevi (29) yang dijadikan saksi untuk terdakwa Jefri.
Awalnya Majelis menanyakan kepada Reza Fahlevi kronologi skenario pembuangan mayat korban.
Dibuka hakim dengan pertanyaan bahwa sebelum membuang mayat, apakah ada skenario lain?
Awalnya jasad Hakim Jamaluddin tidak ingin dibuang, dikarenakan dalam skenario awal Jamaluddin dibuat seolah-olah mati karena serangan jantung.
Namun karena ada luka lebam di hidungnya maka skenario berbeda.
"Kami, tadinya mau buang ke daerah Brastagi, tapi karena macet kami buang ke Kutalimbaru,'' katanya.