Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Takut Istri! Kades ini Tak Berdaya Saat Isteri Sunat Uang Bansos Covid-19 Rp 500 Ribu Per Warga

Donni mengatakan, Masniar Sitorus tidak ditahan, sama seperti tersangka sebelumnya, Eni Aritonang, karena dipandang kooperatif dan alasan subjektif

Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang kepala desa (Kades) tak berdaya ketika dana batuan sosial (bansos) Covid-19 warganya disunat isterinya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Dairi, Sematera Utara.

Wanita istri kepala desa di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, ini diperiksa oleh di Polres Dairi.

Masniar dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan, sebab berperan sebagai orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Orang lain dimaksud, kata Donni, ialah Eni Aritonang, tersangka sebelumnya.

Masniar yang menyuruh Eni untuk mengutipi uang bansos dari para penerima di Kantor Pos Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.

"Penetapan Masniar Sitorus sebagai tersangka, tanggal 16 Mei kemarin. Besok baru mulai diperiksa sebagai tersangka," kata Donni kepada Tribun Medan, Selasa (19/5/2020).

 

Donni mengatakan, Masniar Sitorus tidak ditahan, sama seperti tersangka sebelumnya, Eni Aritonang, karena dipandang kooperatif dan alasan subjektif lainnya.

"Soal penahanan ialah hak penyidik," ucap Donni.

Sementara, empat orang lainnya yang kemarin bersamaan diamankan dengan dua tersangka kasus ini, sambung Donni, masih terus diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, keterlibatan Kades Buluduri masih belum ditemukan.

Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh

"Kasus ini berdasarkan laporan satu orang. Berangkat dari laporan ini, kami mencoba mengembangkan guna mengungkap otak di balik pemotongan bansos ini, sekaligus pihak-pihak lain yang terlibat," kata Donni.

Diberitakan Tri bun Medan sebelumnya, penyaluran bansos tunai di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, kisruh.

Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kehilangan penghasilan imbas pandemi Covid-19 ini disunat.

Dari seharusnya Rp 600 ribu, tinggal Rp100 ribu per keluarga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved