Selasa, 9 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Pengadilan Negeri Bengkalis Vonis Mati Cunding, Perkara 43 Kilogram Sabu di Riau

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional.

Tayang:
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Cunding saat mendengar putusan pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (20/5/2020) siang. 

Sepajang pembacaan putusan Cunding terlihat terpaku menyaksikan layar sidang di Ruang Lapas Bengkalis. Bahkan tanpa sadar mikropon tidak lepas dari tangannya sepanjang pembacaan putusan majelis. 

Cunding juga sama sekali tidak meneteskan air mata saat putusan mati diketuk Hakim. Dirinya terlihat seperti sudah siap menghadapi putusan ini.

Sementara itu usai pembacaan putusan ketua Majelis Annisa Sitawati sempat mempertanyakan sikap terdakwa terhadap putusan tersebut. Secara tegas terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap putasan tersebut.

Menurut Widrayanto usai persidangan pihaknya sempat bermusyawarah dengan terdakwa sebelum menyampaikan sikap di depan majelis tadi. Hasil musyawarah sepakat untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Kita rasa cukup berat hukuman yang diterima klien kita, karena dalam perkara ini klien kita hanya bertugas setakat ngawal dan tidak tau apa dengan apa ygmang dikawalnya," terang Windrayanto.

Sedangkan JPU Kejari Bengkalis menyatakan masih pikir pikir dahulu atas putusan majelis hakim. "Kami masih pikir pikir jawab JPU Eriza secara singkat.

Untuk diketahui, terdakwa Saprudin alias Cunding ini sempat berstatus buronan sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.

Cunding menjadi buronan polisi dari Mabes Polri setelah petugas mengamankan kurirnya membawa narkotika jenis sabu sabu 43 kilogram di kecamatan Bukit Batu pada Juli tahun lalu.

Empat orang kurir terdakwa ini sudah divonis pidana mati oleh PN Bengkalis beberapa waktu lalu. Dari empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.

Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

Para terdakwa diyakini sebagai jaringan internasional ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram puluhan kilo itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.

Mereka diamankan petugas dari dua unit minibus yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.

Waktu itu petugas sempat lakukan aksi pengejaran, berawal satu minibus berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dan mengamankan Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci.

Petugas melakukan pengejaran satu minibus lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan.

Dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas. (Tribunpekanbaru.com/ Muhammad Natsir)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved