Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karma, Pria Pemukul Bocah Penjual Jalangkote Rasakan Sakitnya Di-bully: Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan

Firdaus, pelaku yang membully Rizal si bocah penjual Jalangkote kini merasakan akibat dari perbuatannya. Ternyata dibully netizen juga sakit.

Editor: Ariestia
Screenshoot Instgram
Pelaku pembullyan Rizal Penjual jalangkote 

Hal tersebut membuat para netizen geram dan mengecam ulah kelompok pemuda tersebut.

Karena banyak mendapat atensi masyarakat, aparat kepolisian pun turun tangan.

Mereka langsung diamankan dan mengusut kasus bullying bocah penjual gorengan tersebut.

Ancaman 3 Tahun Penjara 

Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap motif delapan orang tersangka yang telah dewasa itu melakukan pembullyan karena iseng untuk bahan candaan.

Kepala Polres Pangkep AKBP, Ibrahim Aji mengkonfirmasi motif para pelaku tersebut melalui siaran pers pada Senin, (18/5/2020).

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang," jelas Ibrahim.

"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.

 

Pelaku terancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara

video bocah penjual gorengan yang dibully oleh beberapa pemuda
video bocah penjual gorengan yang dibully oleh beberapa pemuda (TribunJateng/Viral Medsos)

Meski hanya bercanda, Ibrahim menegaskan, para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih lagi, seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya," terang Ibrahim.

"Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved