Timbul Wacana Peserta BPJS Akan Dilebur Jadi Satu, Tak Lagi Ada Kelas-kelas, Mengapa?

Belakangan ini timbul wacana peleburan kelas-kelas BPJS. Ini artinya, hanya ada satu kelas tunggal bagi para peserta BPJS.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kenaiakan iuran ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," katanya, seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.

Adapun tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, khusus untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang harus dibayarkan tetap Rp 25.500.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Grid.id: Timbul Wacana Peserta BPJS Akan Dilebur Jadi Satu, Tak Lagi Ada Kelas-kelas, Mengapa?

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved