Berita Riau
Kejari Pelalawan Riau Nyatakan Banding Atas Vonis PT SSS Dalam Perkara Karhutla, Ini Alasannya
Kejari Pelalawan Nophy menjelaskan, pihaknya mengajukan banding atas vonis hakim pada PT SSS yang belum sesuai, khususnya pidana pemulihan lahan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau menyatakan banding terhadap putusan PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang divonis pada Selasa (19/5/2020) lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis PT SSS dalam kasus karhutla dengan pidana denda Rp 3,5 miliar.
Ditambah pidana pemulihan lahan sebesar Rp 38,6 miliar lebih, dengan total Rp 42 miliar.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan dengan pidana denda Rp 5 miliar dengan pidana pemulihan Rp 55 miliar lebih, total pidana denda Rp 60 miliar.
• Unggah Foto Pegang Senpi Rakitan Ancam Tembak Polisi,Pemuda 17 Tahun Harus Tidur Dalam Sel Tahanan
• Artis India Kareena Kapoor Ikut Rayakan Idul Fitri, Sajikan Masakan Istimewa Buatan Suami, Apa Itu?
• Semai 8 Ton Garam,Teknologi Modifikasi Cuaca Hujan Buatan Tahap II untuk Penanganan Karhutla di Riau
"Kita merasa kurang cocok pada putusan denda pidana pemulihannya. Jadi harus banding," terang Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (25/5/2020).
Kajari Nophy menjelaskan, pihaknya mengajukan banding atas vonis hakim yang belum sesuai, khususnya pidana pemulihan lahan yang turun dari tuntutan jaksa.
Sebab pidana pemulihan sebesar Rp 55 miliar lebih diberdasarkan perhitungan ahli karhutla, Bambang Heru yang bersaksi dalam kasus tersebut.
Sedangkan pada vonis hakim tidak diketahui perhitungannya menggunakan pertimbangan sendiri atau ahli lain.
"Kita bertahan pada perhitungan dari saksi ahli yang digunakan pada perkara ini," tambah Nophy.
JPU dalam perkara ini, Rahmat Hidayat SH, menyebutkan pihaknya telah menyatakan banding ke PN Pelalawan.
Kemudian akan menyusun memory banding yang akan diserahkan ke pengadilan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," ujarnya.
Majelis Hakim Bacakan 300 Halaman
Seperti diketahui, sidang pembacan putusan digelar di ruang sidang Cakra setelah dua pekan tertunda.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelaawan, didampingi Djoko Suciptanto SH MH dan Nurrahmi SH MH sebagai hakim anggota.