UPDATE New Normal: Menkes Keluarkan Panduan Kerja Selama New Normal
panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi..
Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
“Tempat kerja sebagai fokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.
Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini mulai dari himbauan kepada pihak managemen perusahaan untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, termasuk mengatur jam kerja.
• Rp 20,28 Miliar Lebih Digelontorkan Jasa Raharja Riau untuk Santunan Korban Lakalantas
• Mau Ketawa Takut Dosa,Sahwan Terjebak di Pohon Kelapa,Tak Bisa Turun,Berteriak Tak Ada yang Dengar
• Drama Korea Terbaru Mystic Pop-up Bar Episode 1-2 Sub Indo: Link Streaming & Sinopsis
1. Bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

• Gembira Rayakan Lebaran, Gubri Syamsuar Ingatkan Masyarakat Riau Jangan Lalai dan Tetap Patuhi PSBB
• Iming-iming Menangkan Lelang, Akun Palsu FB Catut Nama Anggota DPRD Kota Pekanbaru Riau Robin Eduar
• VIRAL di Medsos! RS Minta Uang Pemulasaraan Jenazah Sebesar Rp 3 Juta PDP Covid-19
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.