Kampar
Lima Terdakwa Kelompok Bastian CS Pengedar 50 KG Narkoba Diputus Hukuman Mati oleh PN Bangkinang
5 terdakwa dituntut hukuman mati, dikenal sebagai kawanan Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Rabu (27/5) diputus hukuman mati oleh PN Bangkinang
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
Ia mengatakan perkara 50 kilogram ini tergolong banyak, sehingga terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
“Kita bacakan tuntutan pada sidang hari selasa kemarin. Selanjutnya kita akan mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa,” ucapnya.
Kelima terdakwa dituntut hukuman mati, diantaranya adalah Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Sudirman alias Rudi, Risaldi bin Safrudin, Syafrudin bin Amran, Bayu Arifandi bin Alfian.
Ditambahkan Sabar, bahwa kelima terdakwa ditangkap oleh Tim dari Mabes Polri di daerah Siak Hulu, Kota Pekanbaru dan Inhil.
Penangkapan para terdakwa dilakukan bermula dari hasil penelusuran Mabes Polri.
Para terdakwa tersebut terbukti memiliki narkotika yang cukup fantastis jumlahnya. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Ruby*)