Buat Amerika Serikat Makin Geram, Parlemen China Sahkan Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong
Undang Undang Kemananan baru untuk Hong Kong yang diresmikan Parlemen China berpotensi menganggu operasional perusahaan AS yang berbisnis di Hong Kong
TRIBUNPEKANBARU.COM- Parlemen China telah mengesahkan Undang Undang Kemananan baru untuk Hong Kong. Segala bentuk pelemahan atau meremehkan otoritas Beijing di wilayah itu akan dianggap sebagai suatu kriminalitas.
Dilansir BBC, RUU yang kini beralih ke kepemimpinan senior China menimbulkan keprihatinan mendalam di antara mereka yang mengatakan hal itu bisa mengakhiri status unik Hong Kong.
Hal itu juga memperlihatkan China menerapkan badan keamanannya sendiri di Hong Kong untuk pertama kalinya.
Langkah itu telah memicu gelombang baru protes anti-China.
Bentrokan kembali terjadi pada Rabu kemarin, ketika parlemen Hong Kong mendebat tentang perbedaan Undang Undang yang akan memidanakan siapa saja yang tak menghormati lagu kebangsaan China.
Ratusan orang ditangkap dari bentrokan itu. Tim keamanan masih mengontrol ketat pada Kamis (28/5/2020) saat perdebatan di Dewan Legislatif berlanjut.
• Ladeni Provokasi Militer Amerika Serikat, China Kerahkan Dua Kapal Induk di Laut China Selatan
• Blak-blakan Menlu China Sebut Corona Bikin Hubungan dengan Amerika Ada di Fase Perang Dingin Baru
Menlu AS Sebut Hong Kong Tak Lagi Otonom
Pada Rabu (27/5/2020), Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan bahwa Hong Kong tidak lagi bisa memiliki "tingkat otonomi yang tinggi" dari daratan utama China.
Itu berarti bahwa Hong Kong tidak pantas diperlakukan berbeda dari China di bawah hukum AS.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengatakan pada Kongres bahwa Hong Kong tidak lagi menjadi daerah otonom di daratan utama China.
Pernyataan itu mengancam status perdagangan Hong Kong dan membuat pemerintah Beijing naik pitam karena selama ini Hong Kong adalah perantara untuk perdagangan secara universal.
"Hari ini, saya laporkan kepada Kongres bahwa Hong Kong bukan lagi daerah otonomi China, mengingat fakta-fakta di lapangan. Amerika Serikat bersama rakyat Hong Kong," ujar Pompeo di akun Twitter-nya pada Rabu (27/5/2020).
Langkah itu dilakukan ketika Kongres Rakyat Nasional di Beijing membahas RUU yang akan memungkinkan langkah-langkah yang lebih keras terhadap dorongan Hong Kong untuk kemerdekaan mereka dari seluruh China, yang diperintah oleh Partai Komunis.
Bekas koloni Inggris itu dikembalikan ke China lebih dari dua dekade lalu dan ditempatkan di bawah kekuasaan daratan utama China sebagai bagian dari "satu negara, dua sistem" yang menunjuk Hong Kong sebagai wilayah administratif khusus.
Pemerintahan independen yang terbatas ini memungkinkan Washington mempertahankan status khusus bagi perusahan-perusahaan AS dalam melakukan bisnis dengan entitas di Hong Kong yang tidak dialami ketika berada di daratan utama China.
• Emosi China Mendidih, Amerika Serikat Malah Suplai Taiwan dengan Torpedo Mematikan Penghancur Kapal
• Amerika Serikat akan Jatuhkan Sanksi untuk China, Buntut dari Pelanggaran HAM Terhadap Muslim Uighur
Deklarasi ini dapat memiliki implikasi besar bagi status pusat perdagangan Hong Kong dan kemungkinan akan membuat Beijing murka.
Kongres Rakyat Nasional (NPC) melakukan pertemuan dengan Beijing pada pekan ini setelah dua bulan tertunda karena virus corona.
RUU ini sekarang disahkan oleh Komite Tetap Partai Komunis dan dapat menjadi Undang Undang pada Agustus 2020.
Detil lengkap dari RUU tersebut belum diketahui, tetapi akan mengkriminalkan beberapa tindakan seperti:
Pemisahan diri - memisahkan diri dari negara itu.
Subversi - melemahkan atau meremehkan kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat (China).
Terorisme - menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang.
Kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong.
Itu artinya, China berpotensi untuk menerapkan Lembaga Penegakan Hukum sendiri di Hong Kong sejajar dengan lembaga di kota itu.
Pihak berwenang di Hong Kong bersikeras bahwa Undang Undang itu penting untuk mengatasi meningkatnya kekerasan dan "terorisme", dan bahwa penduduk wilayah itu tidak perlu takut karenanya.
Para kritikus khawatir hal itu dapat menyebabkan warga Hong Kong dituntut bahkan 'berkurang' karena mengkritik kepemimpinan mereka atau pemerintah China dengan bergabung dalam demonstrasi atau menggunakan hak mereka saat ini di bawah Undang Undang setempat.
Kenapa China lakukan ini semua?
Hong Kong sebelumnya dikembalikan kepada China dari kolonial Inggris pada 1997 namun dalam persetujuan unik, sebuah konstitusi kecil yang disebut Hukum Dasar atau prinsip "satu negara dua sistem".
Pihak daratan utama China harus melindungi beberapa kebebasan di Hong Kong seperti kebebasan berkumpul dan berbicara, peradilan yang independen dan beberapa hak-hak demokratis, semuanya tak dimiliki oleh bagian lain di daratan utama China.
Di bawah perjanjian yang sama, Hong Kong juga harus membuat hukum keamanan nasional sendiri yang diatur pada Pasal 23 Undang Undang Dasar.
Namun UU yang tak populer berarti tidak pernah dilakukan. Pemerintah telah mencobanya pada 2003 namun harus mundur setelah protes muncul.
Kemudian, tahun lalu, protes atas Undang Undang ekstradisi berubah menjadi kekerasan dan berkembang menjadi gerakan anti-China dan pro-demokrasi yang lebih luas.
Oleh sebab itulah, karena China ingin menghindari terulangnya kerusuhan itu, mereka mengesahkan Undang Undang Keamanan baru untuk Hong Kong.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah! Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong Diresmikan Parlemen China"dan juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menlu AS: Hong Kong Tak Lagi Otonom dari China",
