Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah, Terbukti Saeful Bahri Hanya Divonis Hakim Segini

Sejak awal ICW sudah menduga vonis untuk Saeful bahri, terkait kasus Harus Masiku, bakal rendah. Pihak Mahkamah Agung diminta untuk membenahi hal ini

Editor: CandraDani
istimewa
Buronan KPK Harun Masiku Eks Calon Anggota DPR RI 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengaku tidak terkejut dengan vonis 1 tahun 8 bulan yang diberikan majelis hakim pada kader PDI-P Saeful Bahri.

Saeful divonis atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

"Sedari awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku akan sangat rendah," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Menurut Kurnia, sangat mudah memprediksi kasus-kasus tersebut akan mendapat vonis rendah.

Harun Masiku Meninggal Dunia? KPK Angkat Bicara: Belum Ada Bukti yang Valid

Misteri Harun Masiku, ICW Kaitkan Pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Megawati

Pasalnya, ia menilai selama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) sering kali tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

"Pada periode 2019 saja, rata-rata vonis Pengadilan untuk terdakwa kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya 2 tahun 7 bulan penjara," ujar dia.

Oleh karena itu, ICW memprediksi kasus-kasus yang ditangani ke depannya masih akan tetap rendah.

"Maka dari itu, diperlukan komitmen yang tegas dari Ketua Mahkamah Agung untuk membenahi persoalan ini," ucap Kurnia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Saeful Bahri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.

Tampak Jelas, Ini Detik-detik Buronan KPK Harun Masiku Terekam CCTV di Pintu Kedatangan Imigrasi

Teka-Teki Harun Masiku, Politikus Demokrat Duga Harun Masiku Sudah Ditembak Mati: Sangat Mungkin

Panji mengatakan, hal yang memberatkan Saeful yakni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.

Sementara itu, hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved