Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

New Normal di Riau

Tempat Usaha Boleh Buka, Pusat Perbelanjaan Siap Jalankan New Normal, Terapkan Protokol Kesehatan

Usaha dan hiburan juga nantinya bisa buka, namun bila telah memenuhi protokol kesehatan," papar Walikota Pekanbaru, Firdaus dalam rapat evaluasi PSBB

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Tempat Usaha Boleh Buka, Pusat Perbelanjaan Siap Jalankan New Normal, Terapkan Protokol Kesehatan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pusat perbelanjaan dan pasar di Kota Pekanbaru harus memiliki layanan khusus kesehatan.

Keberadaan layanan ini menjadi syarat agar bisa beroperasi dalam masa new normal.

Tempat usaha tersebut harus memenuhi protokol kesehatan.

"Usaha dan hiburan juga nantinya bisa buka, namun bila telah memenuhi protokol kesehatan," papar Walikota Pekanbaru, Firdaus dalam rapat evaluasi PSBB Kota Pekanbaru, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, regulasi tentang tempat usaha yang bisa beroperasi saat new normal akan diatur dalam perwako.

Ia menyebut bahwa regulasi dalam perwako mengatur aktivitas masyarakat secara komprehensif selama new normal.

Ada regulasi tentang aktivitas, ekonomi, rumah ibadah, kesehatan, kemasyarakatan hingga perhubungan.

Pemerintah juga kordinasi dengan pelaku usaha dan semua pihak.

Firdaus menyebut aktivitas di berbagai bidang diatur dalam perwako.

Regulasi tersebut juga mengatur agar semua aktivitas menerapkan protokol kesehatan.

"Kita juga ingin menyamakan persepsi tentang regulasi dalam perwako, nantinya terangkum regulasi terhadap semua sektor," jelasnya.

Para pelaku usah nantinya bisa mengajukan izin beroperasi kembali kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut pusat perbelanjaan dan pasar wajib menerapkan protokol kesehatan.

Mereka nantinya harus menyiapakan satu ruang khusus untuk penanganan covid-19.

"Pengelola juga harus menyiagakan tenaga medis untuk mendukung layanan kesehatan di pusat perbelanjaan," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved