Pria di Meranti Riau Ajak Remaja Berhubungan Sesama Jenis: Ancam Sebarluaskan Hutang di Medsos
Mengetahui hal tersebut korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 WIB.
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI -Seorang pria mengajak remaja berhubungan sesama jenis di Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau.
Awalnya, ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Namun, S alias P (31) tidak kehabisan akal.
Dia mengancam untuk menyebarluaskan catatan utang korban di media sosial (medsos) facebook.
Perbuatan tidak senonoh itu akhrinya dikethaui oleh orangtua korban yang curiga.
Karena tidak terima, orangtua korban berinisial SA (52) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi Barat atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan diproses dengan LP /05/ V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti/Sek T. T. Barat, tanggal 27 Mei 2020.
• 20 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Cocok Dibagikan di Status Media Sosial
• BOLA LOKAL: PSSI Putuskan Nasib Liga 2 Awal Juni Ini, Hasil Rapat Virtual dengan Klub
• Cek Ramalan Zodiak Besok Senin 1 Juni 2020, Leo Merasa Tak Nyaman, Capricorn Hati-hati Dimanfaatkan
Kejadian diketahui pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB, pada saat pelapor SA (orangtua korban) sedang berada di rumah.
Korban berinisial SS melaporkan kepadanya bahwa terlapor berinisial S alias P telah mengirim pesan singkat kepada korban untuk mengajak bertemu dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan mengancam korban akan memberitahukan utang korban yang ada pada terlapor sebesar Rp 435.000 kepada SA dan menyebarluaskan catatan utang korban tersebut di media sosial facebook.
• Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Pembatasan Sosial Skala Tertentu di Desa Bandul Riau Diperpanjang
• Ditanya Soal Hubungan dengan Rossa, Boy William Singung Soal Ciuman, Afgan: Aduh, Thats My Secret!
• Misteri Hilangnya Ternak Milik Warga Desa Sukamanah Akhirnya Terungkap, Apa Penyebabnya?
Mengetahui hal tersebut korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 WIB.
Mereka bertemu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.
Atas kejadian tersebut, pelapor SA merasa keberatan dan tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebingtinggi Barat untuk di proses lebih lanjut.
• Masih Pandemi Covid-19, IDAI Anjurkan Sekolah Tak Dibuka sampai Desember 2020, Ini Alasannya
• Pakai APD saat Jemput PDP Corona yang Kabur, Petugas Medis Nyaris Diamuk Massa

Pada Kamis (27/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abdul Roni SH beserta anggota Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat agar melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah membuat janji dengan korban untuk bertemu di gubuk yang terletak di perkebunan karet tepatnya di Jalan Pulai, Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.
Mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat beserta anggota reskrim polsek mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk proses lebih lanjut.
Tidak hanya SS (16), laki-laki berinisial DS (17) dari wilayah yang sama juga menjadi korban dari perbuatan cabul S alias P.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol body lotion merk marina, dan satu unit handpone merk Xiomi Redmi Not 5 A.

• BRUTAL, Aksi Pengunjuk Rasa yang Protes Kematian George Floyd Meluas, Kantor Pusat CNN Ikut Dirusak
• Jabatan Dicopot dan Ditahan, Kabar Terkini Kapolsek yang Tabrak Rumah hingga Tewaskan Cucu dan Nenek
• Sejumlah Objek Wisata di Riau Sudah Mulai Buka, Ini Syarat dari Pemerintah
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, membenarkan kejadian tersebut.
Agar kasus pencabulan anak dibawah umur ini tidak terjadi lagi, Kapolres mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi ketat pergaulan anak-anaknya.
"Di masa pandemi Covid-19 sekarang ini agar anak-anak tetap di rumah saja agar kasus serupa tidak terulang, dan untuk memutus rantai penularan Covid-19," ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua di atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )