Disebut Tak Berkoordinasi dengan Anies Soal Pandemi Covid-19, Luhut Binsar Angkat Bicara
Menurut Luhut, koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta selama ini berjalan dengan baik.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dituding tidak berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Tudiangan ini terkait terkait penanganan pandemi virus corona di ibu kota.
Menurut Luhut, koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta selama ini berjalan dengan baik.
Kebijakan terkait penanganan Covid-19, kata dia, selalu dikoordinasikan dengan pemda.
"Ada yang bilang, itu Menteri Ad Interim Perhubungan tidak berkoordinasi dengan Gubernur DKI.
Siapa bilang? orang kami telepon-teleponan.
Kami bicarakan jelas.
Karena ini masalah ramai-ramai, bukan masalah per orang. Jangan dibikin masalah per orang," kata Luhut, Selasa (2/6/2020).
• Respon Tak Terduga Kaesang Pangarep Saat Wajahnya Disebut Tak Mirip Jokowi, Dibilang Mirip Sosok Ini
• Naik Haji Tahun Ini Dibatalkan, Ratusan JCH Asal Kuansing Riau Terima Keputusan
• News Video: Pantau Kesiapan Menuju Era New Normal, Gubri Syamsuar Kunjungi Mal SKA
Koordinasi Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi salah satunya yakni terkait ojek online ( ojol).
Saat menjadi Menhub Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang dirawat karena positif corona, Luhut menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam regulasi itu, Kementerian Perhubungan membolehkan ojek daring mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
• Saat Demonstrasi Pecah di Amerika Serikat, Presiden Trump Tiba-tiba Telepon Vladimir Putin
• Setelah Dwi Sasono, Wirang Birawa Ungkap Ada Lagi Artis Tertangkap Karena Narkoba:Sadar please sadar
• Tak Pakai Masker Tidak Dilayani, Begini Konsep Pelayanan di Disdukcapil Pelalawan Saat New Normal
Aturan yang dirilis Luhut ini menabrak aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang dikeluarkan Anies.
Belakangan setelah menuai kontroversi, Luhut menjelaskan kalau peraturan yang dikeluarkannya berlaku untuk skala nasional, namun dalam penerapannya di lapangan, diserahkan pada masing-masing pemda.
Dalam Permenhub tersebut, ojol dibolehkan membawa penumpang diatur dalam pasal 11 huruf (d) yang berbunyi, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."
Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol, antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.
• Baru Keluarganya yang Jenguk, Sampai Kini Batang Hidung Istri Dwi Sasono Belum Terlihat di Polres
• Tak Ingin Calon Suaminya Tahu, Wanita Muda Ini Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Dibuang di Selokan