Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan, Korban Disebut Sudah Cabut Laporan, Begini Keterangan Polisi

Ferdian Paleka dibebaskan dari penjara. Korban diinformasikan sudah mencabut laporan. Beginilah keterangan dari pihak kepolisian

Editor: Budi Rahmat
Kolase Instagram garizluis37 dan lambe_turah
Ferdian Paleka 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Korbannya sudah mencabut laporan. pembuat konten prank sembako sampah, Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan.

Dengan demikian, Ferdian dan kawannya yang lain yang sebelumnya ditahan atas laporan, kini sudah menghirup udara bebas.

Informasinya korban sudah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.

Ferdian Paleka Viral Sampai Inggris, Prank Sembako Sampah YouTuber Dibahas Media Mirror,ini Judulnya

UPDATE Kabar Ferdian Paleka dari Penjara: Tak Bersemangat karena Dibully Penghuni Sel Lainnya

Ferdian Paleka Dibully dan Telanjangi di Penjara, Beginilah Respon Orangtua Sang Youtuber

Menurut dia, pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.

Ini menjadi dasar bagi polisi untuk membebaskan Ferdian Paleka.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako isi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Namun Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.

Galih memastikan bahwa Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Sebelumnya, pengacara Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, berupaya menempuh jalur mediasi dengan para korban video prank sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

Rohman berharap pelapor mau mencabut laporan pengaduan yang disampaikan kepada polisi.

Anaknya Ditelanjangi dan Dibully di Penjara, Orangtua Ferdian Paleka Tak Kuasa Tahan Sedih

TERUNGKAP Cara Ferdian Paleka Kabur & Lolos dari PSBB: Punya Surat Ini

Menurut dia, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan beberapa korban dan meminta maaf secara langsung.

Keluarga Ferdian dan keluarga tersangka lainnya meminta korban mencabut laporan.

Namun, menurut Rohman, apabila pelapor tetap ingin memproses secara hukum, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. (Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korban Cabut Laporan, Youtuber Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan

Nikita Mirzani Sayangkan Tindakkan Bully di Tahanan Yang Dialami Youtuber Ferdian Paleka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved