Bambang Widjojanto Ragukan KPK Berani untuk Menyelidiki Oknum Jendral di Balik Pelarian Nurhadi
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto meragukan keberanian KPK era Firli Bahuri menyelidiki adanya dugaan jenderal polisi dibalik pelarian Nurhadi
TRIBUNPEKABARU.COM- Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW meragukan keberanian KPK era Firli Bahuri menyelidiki adanya dugaan jenderal polisi yang melindungi mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Disebut ada dua oknum polisi yang posisinya sangat tinggi sekali dan itu disebut oleh Tempo namanya, apakah terlibat atau tidak pertanyaannya, kan mesti diselidiki," kata BW dalam diskusi daring dengan tema 'Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?', Jumat (5/6/2020).
Dalam pemberitaan di sebuah majalah, saat rumahnya digeledah KPK dalam kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016, Nurhadi diduga menyembunyikan barang-barang di kantor Kepolisian Daerah Metro jaya.
Nurhadi memerintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu anggota pengawalan di kediamannya di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 21 April 2016.
• Kronologi Operasi Penangkapan Nurhadi dan Kisah Sukses Novel Baswedan
• Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Eks Sekretaris MA, Nurhadi Sembunyi di Rumah Senilai Rp30 Miliar
Masih menurut pemberitaan majalah tersebut, Nurhadi dan ajudannya tengah bertandang ke ruang kerja Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (Kompas.com)
Setelah panggilan teleponnya dijawab, sang ajudan menyampaikan perintah Nurhadi kepada teman sesama pengawal, yang juga anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian RI.
Nurhadi juga disebut-sebut meminta bantuan kepada seseorang usai rumahnya digeledah. Ajudan Nurhadi menelepon seseorang yang disebut ajudannya sebagai BG.
Tak disebutkan siapa sosok berinisial BG dalam percakapan kedua orang itu.
"Cuma pertanyaan lagi, apa KPK berani menyelidiki itu? Feeling saya sih enggak berani, feeling saya enggak berani, jadi lepas saja yang begituan itu," kata BW.
Ungkap Oknum Bantu Pelarian Nurhadi
Sementara itu Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dan memproses oknum-oknum yang turut terlibat melarikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Menurut dia, oknum yang membantu melarikan dan melindungi Nurhadi dapat dijerat Pasal 21 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'
"Harus diungkap pakai rumah siapa saja. Siapa yang menolong."
• DERETAN Kekayaan Nurhadi Mantan Sekretaris MA yang Diciduk KPK: Punya Koleksi Mobil Mewah
• Hidup Mewah Ternyata Hasil Korupsi, Inilah SOSOK Mantan Sekretaris MA Nurhadi yang Ditangkap KPK
"Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian," kata Haris dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch, Jumat (5/6/2020).