Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buronan Interpol Honggo Wendratno yang Rugikan Negara Rp 36 Triliun Dituntut 18 Tahun Penjara

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dilakukan secara in absentia karena Honggo masih buron.

Editor: CandraDani
istimewa/m sudarsono/surya
File dokumen Honggo Wendratno, buronon Interpol atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT TPPI yang menyebabkan kerugian negara Rp 36 triliun 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) Honggo Wendratno dihukum 18 tahun penjara.

Honggo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dilakukan secara in absentia karena Honggo masih buron.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis mengutip surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang, Senin (8/6/2020).

//

Tim JPU yang terdiri dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut agar majelis hakim menyatakan Honggo terbukti melakukan korupsi.

Pemeriksaan Saksi Selesai, Berkas Dugaan Korupsi Plt Sekda Kuansing Riau Cs Segera Dilimpahkan

Tersangka Korupsi Alih Fungsi Hutan, Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Diserahkan ke JPU

Selain itu, Honggo juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

JPU juga menuntut Honggo membayar uang pengganti sebesar 128.574.004,46 dollar Amerika Serikat paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT TPPI," ujar dia.

Apabila terdakwa tidak memenuhinya, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Honggo.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun," tutur dia. 

Kemudian, dua terdakwa lainnya dituntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Kedua, terdakwa terdiri dari mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

Praktik Korupsi di Perguruan Tinggi Bukan Hal Baru, ICW Beberkan Modus-modusnya Berikut Ini

Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Segera Jalani Proses Peradilan Kasus Korupsi

JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved