Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuansing

Pemeriksaan Saksi Selesai, Berkas Dugaan Korupsi Plt Sekda Kuansing Riau Cs Segera Dilimpahkan

Kejari Kuansing segara melimpahkan kasus dugaan korupsi APBD 2017 yang melibatkan Plt Sekda Kuansing dan beberapa pejabat lainnya ke pengadilan

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH (empat dari kiri) kala mimimpin ekspose penetapan tersangka dugaan korupsi Barang dan Jasa di Setda Pemkab Kuansing 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN – Tim Kejaksaan Negeri atau Kejari Kuansing telah selesai memeriksa semua saksi dalam kasus dugaan korupsi di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017. Berkasnya pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Saksi sudah diperiksa semua,” kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH melalui tim penyidik Doni Saputra, SH, Jumat (5/6/2020).

Namun ia mengatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi. Bila sudah selesai, berkas akan segera dilimpahkan. “Secepatnya (dilimpahkan ke pengadilan),” kata Doni.

Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto SH, MH juga mengatakan hal yang sama. “Belum lengkap. Kalau sudah lengkap, segera dilimpahkan ke PN,” katanya.

Warga Ramai Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kuansing Terapkan New Normal dalam Pelayanan

BUTUH Tambahan 7,4 Miliar, Anggaran KPU Kuansing Riau untuk Gelar Pilkada dengan Protokol Covid-19

Pemberitahuan Buat JCH Kuansing Riau, Hari Ini Sudah Bisa Ajukan Pengembalian Uang Pelunasan

Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara diperkirakan Rp 10,4 miliar. Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Banyak saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Bahkan bupati Kuansing Drs H Mursini MSi dan wakil bupati H Halim juga sudah diperiksa.

Selain itu, sejumlah eks DPRD Kuansing periode lalu juga sudah diperiksa. Pejabat Pemkab Kuansing dan pihak ketiga juga banyak diperiksa.

Seperti diketahui, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL ; plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka kedua, MS ; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansinh dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka ketiga yakni VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka keempat yakni HH, selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.

Tersangka kelima yakni YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Segera Disidangkan, Kejari Nyatakan Berkas Tersangka Perampok di Kuansing Riau Lengkap

Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Kejari Kuansing Riau Ajukan Kasasi

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved