Kasus Narkoba di Riau
Bandar Narkoba Parkir Mobil Berisi 24 Kg Sabu di Halaman Rumah, Orangtua Ternyata Tak Tahu
Mobil yang menyimpan 24 KG diparkir di rumah orang tua AK di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 07 Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap seorang pria berinisial AK (35), yang diduga merupakan bandar besar narkoba, Minggu (7/6/2020).
Tim dari Direktorat Narkoba Polda Riau menemukan mobil yang diparkirkan AK, sudah 15 hari dan kemudian di dalamnya menyimpan 24 paket yang mencapai berat 24 Kg.
Mobil tempat menyimpan narkoba yang dimaksud, adalah minibus merk Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1088 FKA.
Mobil itu diparkir di rumah orang tua AK di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 07 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menjelaskan, kegitan terlarang yang dilakukan tersangka AK ini, ternyata tak diketahui orangtuanya.
• Bandar Besar Narkoba di Riau Simpan 24 Kg Sabu-sabu dalam Minibus, Mobil Sempat Terparkir 15 Hari
"Walau orangtua tinggal di rumah ini," kata Kombes Suhirman, sambil menunjuk rumah tempat tinggal keluarga AK, saat ekspos kasus, Selasa (9/6/2020).
"Cara dia menyimpan barang (narkoba) selama ini, di dalam mobil yang memang terparkir di halaman rumah. Jadi mobil ini tidak digunakan selama barang berada di dalam," lanjut dia.
Suhirman menuturkan, barang bukti 24 Kg sabu yang berhasil disita, sudah 15 hari disimpan tersangka di dalam mobil.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti 6 unit timbangan digital dan banyak plastik bening.
Disinggung soal apakah sabu ini akan diperbanyak dengan cara dioplos oleh tersangka, Suhirman menyatakan fakta tentang hal tersebut tidak ditemukan.
"Fakta-fakta yang kita temukan, rencana untuk diperbanyak tidak ada. Tepung dan bahan kimia (campuran) tidak ada kami temukan," sebutnya.
Suhirman mengungkapkan, berdasarkan hasil introgasi, tersangka AK sudah menjalankan bisnis haram ini selama 3 bulan belakangan.
• Raup Rp 46 Miliar Setahun dari Bisnis Narkoba, Pengakuan Pengedar Sabu yang Ditangkap di Villa Mewah
"Barangnya dari mana, masih diselidiki, mau dibawa ke mana, siapa yang menitipkan, masih kami selidiki," terangnya.
Tersangka AK kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel ini lagi, dijerat pasal berlapis, diantaranya 114, 112, dan 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Bisa mencapai seumur hidup," tegas Perwira berpangkat melati tiga tersebut.