Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rabu Besok Dimulai Masa Transisi Tatanan Hidup Baru,Siswa di Kota Pekanbaru Masih Belajar di Rumah

Terhitung Rabu (10/6) Kota Pekanbaru memasuki masa transisi menuju tatanan hidup baru sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No. 104 tahun 2020

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah anak-anak penderita kanker tengah belajar di Rumah Singgah Yayasan Kasih Kanker Anak Indonesia (YKAKI), Jalan Kartini, Pekanbaru. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Para siswa masih belajar dari rumah pada masa transisi menuju tatanan hidup baru. Pemberlakuan masa transisi ini terhitung, Rabu (10/6/2020) hingga  30 Juni 2020 mendatang. Masa ini menuju zona hijau agar Kota Pekanbaru bisa menerapkan tatanan hidup baru pasca pandemi covid-19 melanda.

"Jadi saat ini proses belajar mengajar masih secara online dari rumah," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (9/6/2020) petang.

Menurutnya, pemerintah kota juga menanti kebijakan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI terkait sistem belajar selama masa transisi ini.

Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19 punya sejumlah poin selain pengaturan aktivitas pendidikan. Ada sektor kesehatan agar masyarakat ikuti protokol kesehatan.

BREAKING NEWS: Pemko Pekanbaru Rapid Tes Massal Imam Masjid Paripurna di Pekanbaru, Apa Hasilnya?

Abaikan Protokol Kesehatan, Walikota Pekanbaru Firdaus Bakal Hentikan Operasional Tempat Hiburan

Masyarakat harus kenakan masker, mencuci tangan dengan sabun hingga menjaga jarak. Tim Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru juga meneruskan rapid test sebagai antisipasi dini.

Bagi sektor ekonomi sudah bisa buka dengan mengikuti protokol kesehatan. Mereka juga harus ajukan proposal protokol Covid-19 ke DPMPTSP Kota Pekanbaru.

Objek wisata, hotel, restoran, industri hingga UMKM Ikuti protokol kesehatan. Bagi pelaku usaha yang tidak ikuti protokol kesehatan bakal dicabut izin hingga tutup usahanya. "Terkait sanksi mulai dari sanksi lisan hingga sanksi berat serta denda," terang

Rumah ibadah dan layanan publik juga harus melengkapi fasilitas protokol kesehatan. Hal ini untuk memastikan keselamatan jiwa masyarakat yang datang ke rumah ibadah dan layanan publik.

Jangan Sampai Kebobolan Seperti di Korea Selatan

Walikota Pekanbaru, Firdaus mengajak masyarakat dan pelaku usaha tetap mengikuti protokol kesehatan saat memasuki masa transisi menuju new normal life atau tatanan hidup baru. Ia tidak ingin kasus covid-19 malah meningkat pasca masyarakat beraktivitas kembali.

"Jangan sampai kebobolan. Kita tidak ingin terjadi seperti di Korea Selatan, kasus meningkat saat new normal," terangnya, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, aparat dari TNI dan kepolisian melakukan penindakan bersama Satpol PP. Mereka menindak masyarakat dan pelaku usaha yang mengabaikan protokol pemerintah.

Pemko Pekanbaru Masih Menanti Verifikasi Perwako Perilaku Hidup Baru Menuju Tatanan Hidup Normal

Pusat Perbelanjaan di Kota Pekanbaru Dukung Penuh Pemberlakuan Prilaku Hidup Normal Baru

Aparat nantinya mengedepankan teguran lisan. Ada juga sanksi tegas berupa denda bagi masyarakat.

Sedangkan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bakal ditutup. "Jadi kita menindak mulai secara lembut hingga tegas," jelasnya.

Firdaus juga mengajak camat bisa mengawasi aktivitas ekonomi yang sesuai dengan protokol kesehatan. Ia menyebut bebas beraktivitas saat ini bukan sebebas- bebasnya.

Firdaus mengajak semua sektor dan masyarakat untuk disiplin. Mereka harus mengikuti protokol kesehatan yang ada. "Kita juga mewaspadai gelombang kedua covid-19," paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved