Berkedok Ormas Anti Narkoba, Pria 32 Thn di Pelalawan Dicokok Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu-sabu

Terlebih dahulu kita amankan WTA dan ENS yang merupakan kurirnya. Kemudian dikembangkan dan pengedarnya ditangkap yaitu HS," terang Kasubbag

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Berkedok Ormas Anti Narkoba, Pria 32 Thn di Pelalawan Dicokok Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu-sabu. Foto: Tersangka dan barang bukti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan menangkap oknum Ketua Ormas Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Kabupaten Pelalawan, HS (32), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (10/6/2020) lalu.

HS diamankan setelah polisi berhasil meringkus dua kurirnya WTA (24) dan ENS (36) saat hendak mengedarkan sabu-sabu di areal PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Beredar kabar jika HS merupakan Ketua Ormas Granko yang selama ini intens dalam pemberantasan narkotika dan korupsi.

Kemudian HS malah tertangkap dalam mengedarkan sabu-sabu bersama dua rekannya.

Sekretaris DPW Granko Riau, Fajri Tobing, saat dikonfirmasi membenarkan jika HS merupakan Ketua Granko Pelalawan.

Namun sejak Bulan Desember 2019 lalu kepengurusan Granko Pelalawan dibekukan oleh DPW Provinsi Riau lantaran tidak pernah melaporkan hasil pekerjaan dan program yang dijalankan selama memimpin Granko.

Termasuk juga tidak pernah mengikuti rapat dan memenuhi panggilan dari pengurus wilayah Riau.

"Kepengurusan Granko Pelalawan sudah dibekukan sejak tahun lalu dan mereka kami nonaktifkan.

Kami baru dapat kabar kalau HS tertangkap narkoba," ungkap Fajri.

Secara organisasi, Granko berkomitmen melakukan program sosialisasi hingga seminar mengenai bahaya narkoba bagi masyarakat.

Termasuk resiko hukum atas perbuatan korupsi yang merugikan negara.

Namun pihaknya tidak bisa mengomentari jika pada akhirnya HS sebagai Ketua Granko Pelalawan terlibat dalam peredaran narkoba dan bahkan menjadi pengedar sabu.

Ditangkap

Oknum pimpinan Ormas Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Pelalawan itu berinisial HS (32), tercatat sebagai warga perumahan tahap ll PT Mitra Ungguk Pusaka (MUP) di Kecamatan Langgam, Pelalawan.

HS yang berperan sebagai pengedar diamankan bersama dua rekannya berinisial WTA (24) dan ENS (36) yang berperan sebagai kurirnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved