Berkedok Ormas Anti Narkoba, Pria 32 Thn di Pelalawan Dicokok Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu-sabu

Terlebih dahulu kita amankan WTA dan ENS yang merupakan kurirnya. Kemudian dikembangkan dan pengedarnya ditangkap yaitu HS," terang Kasubbag

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Berkedok Ormas Anti Narkoba, Pria 32 Thn di Pelalawan Dicokok Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu-sabu. Foto: Tersangka dan barang bukti. 

Ketiganya tinggal di daerah yang sama di Langgam, namun lokasi penangkapan berbeda.

"Terlebih dahulu kita amankan WTA dan ENS yang merupakan kurirnya. Kemudian dikembangkan dan pengedarnya ditangkap yaitu HS," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto SH, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (12/6/2020).

Polisi membenarkan jika HS merupakan ketua dari Ormas yang bergerak di bidang anti narkoba dan korupsi.

Proses penangkapan dan pengembangan yang memakan waktu hingga penangkaan HS dan kawan-kawannya baru diekspos.

Bahkan dalam meringkus oknum pimpinan ormas serta dua kurirnya itu melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan membekap Polsek Langgam.

Penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa di areal kebun PT MUP Desa Penarikan Kecamatan Langgam sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudiam team Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin S.Tr.K beserta Kapolsek Langgam Ipda M Fadillah S.Tr.K dan personil lainnya melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan menangkap WTA dan ENS di areal kebun PT MUP tahap ll Desa Penarikan.

Saat digeledah ditemukan dua paket sabu ukuran di saku celana pelaku sebelah kanan dan kiri.

Polisi mengintsrogasi kurir sabu itu dan mengaku jika barang haram tersebut didapat dari HS yang merupakan oknum ketua ormas Granko.

Tim kembali melakukan perburuan terhadap HS dan meluncur ke Kota Peknbaru. HS berhaail dibekuk di Jalan Teuku Umar Pekabaru beserta seluruh barang bukti. Tanpa perlawanan ketiganya digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sesuai arahan dari pak kapolda dan pak kapolres untuk memberantas peredaran narkoba. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK, membenarkan penangkapan yang dibekap oleh timnya.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan polisi diantaranya dua paket sabu berukuran sedang seberat 4,5 gram, uang tunai Rp 300 ribu, satu unit sepeda motor, satu box speaker kecil. kemudian dua bal plastik klip warn amerah, kaca pirex, sensok pipet, dan satu unit mobik toyota vios BM 1544 BI.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved