Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dibuat Mabuk Lalu Dirudapaksa, Setelah Itu Gadis Ini Ditinggal Pacar Begitu Saja 

Seorang gadis remaja dirudapaksa pacarnya sendiri setelah sebelumnya dibuat mabuk dengan minuman keras.

Editor: M Iqbal
Istimewa/Tribun Medan
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, LAMPUNG – Peristiwa perkosaan yang melibatkan pasangan kekasih dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras terjadi Lampung Tengah, Lampung.

Seorang gadis remaja dicabuli pacarnya sendiri setelah sebelumnya dibuat mabuk dengan minuman keras.

Peristiwa tersebut dialami NN, warga Lampung Tengah, pada Selasa (9/6/2020) kemarin. NN dicabuli oleh pacarnya sendiri, ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah.

“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang ditahan di Mapolsek Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh, dalam keterangan persnya, Sabtu (13/6/2020).

Muslikh mengatakan, modus pencabulan itu adalah pelaku membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.

“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.

Kronologi pencabulan itu berawal saat korban dijemput oleh rekan pelaku yang berinisial FN pada hari kejadian.

Sebelumnya, pelaku sudah menelepon korban untuk mengajaknya kongkow sekitar pukul 12.00 WIB.

Di rumah FN, ternyata sudah berkumpul pelaku dan sekitar 10 orang lain.

Pada pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban pindah lokasi kongko di rumah ASP, salah satu teman pelaku yang berada di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu.

Di rumah ASP inilah pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban mabuk.

“Karena merasa lemas dan pusing, korban minta diantarkan pulang,” kata Muslikh.

Mulanya korban diantar pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh pelaku.

Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku memindahkan korban ke mobil dan dibawa ke rumah temannya yang lain, JY, yang masih satu lokasi.

Sesampainya di rumah JY, pelaku lalu membawa korban ke kamar dan dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi. Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved