Refly Harun Ungkap Novel Baswedan Ragu Jika Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis Pelakunya
Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menerima kunjungan sejumlah pihak di kediamannya, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Mereka yang menyambangi Novel salah satunya pengamat hukum tata negara, Refly Harun.
Ia datang untuk memberi dukungan kepada Novel terkait kasus penyerangan terhadap dirinya yang diproses di persidangan.
Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya.
Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya.
Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya.
Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap.
"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin.
Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan. Entah empat tahun entah tiga tahun. Atau misalnya maksimal," kata dia.
Mereka juga tetap bisa dihukum dengan delik memberi keterangan palsu dan menghalangi proses hukum.
"Bukan berarti mereka kemudian bukan tidak bisa diselidiki, disidik lagi. Mereka kan kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan begitu berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain ya. Menghalangi proses peradilan termasuk membohongi dan lain sebagainya," papar Refly.
Sebelumnya, PNovel Baswedan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku yang menganiaya dirinya membuka kebobrokan hukum di Indonesia.
Menurutnya, masyarakat jadi tahu kebobrokan hukum Indonesia lewat kasus penyiraman air keras ini.
"Nah, itu yang penting. Karena bobroknya itu kita lihat, kita harus tahu bahwa risiko kebobrokan itu bisa terjadi kepada siapa pun. Nah, itu yang penting," kata Novel kepada Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).
Novel yang kehilangan penglihatan mata kirinya itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan atau amicus curiae dalam menjatuhkan putusan nanti.
"Artinya hakim tidak ada alasan dia enggak paham, tidak ada alasan dia tidak mengetahui fakta-fakta. Bahkan yang aneh hal-hal yang kita sampaikan enggak dimasukkan, enggak digubris," kata Novel.
merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Novel Baswedan juga merasa pemerintah telah lalai.
"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh. Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel kepada Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).
"Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri-sendiri. Ugal-ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.
Novel menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.
Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.
"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara. Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia.
Tak hanya negara yang dianggap abai, Novel menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan.
Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah berjalan ini.
Novel menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum.
Bahkan, pernyataan yang dirinya sampaikan bahwa terdakwa bakal dituntut di bawah 2 tahun penjara terbukti.
"Yang kedua mendongkolkan, biar saya bertambah jengkel gitu, loh. Menyerang saya secara psikologis," katanya.
"Saya melihatnya begitu. Makanya saya sudah bersiap dari awal," tutur Novel.
Meskipun demikian, Novel menyebut terdapat hal positif dalam proses hukum pelaku penyiraman air keras.
Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya, Kamis (11/6/2020).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Ngaku Diundang Hadir di Rumah Novel Baswedan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-refly-harun.jpg)