Belajar di Sekolah di Tengah Pandemi Virus Corona Diizinkan, Tapi Ini Dia Syaratnya Dari Kemendikbud
Sekolah yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI akhirnya membuat mekanisme pemvelajaran di tengah Pandemi Virus Corona (COVID-19).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 melalui Siaran Langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI hari ini, Senin (15/6/2020), pukul 16.30 WIB.
Syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
• Sekolah Boleh Buka di Zona Hijau, Mendikbud: Harus Seizin Orangtua tanpa Paksaan dari Sekolah
• BREAKING NEWS: Kemendikbud Putuskan Sekolah yang Berada di Zona Hijau Covid-19 Boleh Buka

Dalam siaran tersebut Nadiem menyatakan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Namun, Nadiem menegaskan, untuk sekolah mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
"Pada saat ini 94 persen daripada populasi peserta didik di pendidikan dini, dasar dan menengah kita berada di zona kuning, oranye dan merah sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka," papar Nadiem, Senin (15/6/2020).
Bahwa saat ini, lanjut Nadiem, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.
"Kalau zona hijau menjadi zona kuning, satuan pendidikan wajib ditutup kembali, tidak boleh tatap muka," imbuh Nadiem. Pembukaan sekolah di zona hijau pun, disebut Nadiem, harus memenuhi banyak persyaratan. Syarat pertama ialah sekolah berada di zona hijau, di mana keputusan zona hijau berada pada Gugus Tugas Covid-19. Lalu, syarat selanjutnya ialah Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin.
Setelah itu, satuan pendidikan mampu memenuhi semua daftar periksa dan dinyatakan siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Izin Orangtua
Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem.
Sehingga bila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan belajar dari rumah.
"Jadi, keputusan terakhir ada di orangtua. Masing-masing orangtua punya hak apakah anaknya boleh ke sekolah atau tidak," imbuh Nadiem.
Jam belajar shifting dan jumlah murid saat masa transisi Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.