Berita Riau

Belum Berizin,Satgas Waspada Investasi Imbau Warga Inhu Riau Waspada Bergabung dengan Komunitas EDRG

EDRG diduga melakukan kegiatan crypto exchanger dan atau perdagangan kripto tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
(KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA)
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan materi dalam sebuah seminar di Jakarta. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Satgas Waspada Investasi pusat yang beranggotakan 13 kementrian dan lembaga menyebutkan bahwa kegiatan komunitas Edinarcoin Gold (EDRG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak berizin.

Oleh sebab itu harus dihentikan operasinya.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan, Tongam L Tobing yang juga tergabung dalam Satgas Waspada Investasi tersebut.

Bahkan Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus EDRG pada tanggal 2 Juni 2020 lalu.

Warga Letakkan Batu Nisan dan Tabur Beras Kunyit di Kantor Diskes Kepulauan Meranti, Ada Apa Ya?

Dapur dan Halaman Hancur, Cerita Pemilik yang Rumahnya Tertimpa Pesawat Tempur TNI AU di Riau

Sama-Sama Lulus Seleksi, Empat Pejabat Eselon II Pemprov Riau Ditunda Pelantikanya, Ini Penyebabnya

"Satgas Waspada Investasi telah memanggil pengurus EDRG untuk rapat online (video conference red) pada tanggal 2 Juni 2020 namun tidak hadir dan tidak ada kabar," ujar Tongam kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (4/6/2020).

Tongam melanjutkan, pemanggilan tersebut dilakukan karena Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan dari masyarakat, pemda dan OJK Provinsi Riau.

Pengaduan mengenai adanya kegiatan EDRG yang diduga melakukan kegiatan crypto exchanger dan atau perdagangan kripto tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat.

"Hasil keputusan Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian lembaga termasuk Bappebti adalah bahwa kegiatan EDRG tidak ada izin,”

“Sehingga harus dihentikan kegiatannya," tegasnya.

Tongam L Tobing mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan siaran pers, pemblokiran situs, web, aplikasi, dan akan membuat laporan informasi ke Bareskrim sebagai tindak lanjut keputusan itu.

Tongam juga menegaskan bahwa kegiatan EDRG bukan sektor jasa keuangan sehingga tidak merupakan perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK.

"OJK sebagaimana UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, mempunyai fungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.”

“ Sektor jasa keuangan terdiri atas Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan lain-lain red)," ujarnya.

Terkait keputusan itu, Tongam mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan lagi, namun mereka tetap membuka diri untuk diskusi dengan EDRG agar melakukan kegiatan dengan mengurus izin terlebih dahulu.

"Untuk itu, kami menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan cara cek 2L, yaitu legal dan logis.”

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved