Berita Riau
Belum Berizin,Satgas Waspada Investasi Imbau Warga Inhu Riau Waspada Bergabung dengan Komunitas EDRG
EDRG diduga melakukan kegiatan crypto exchanger dan atau perdagangan kripto tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
“ Legal artinya cek izinnya, izin badan hukum, izin kegiatan, izin produk. Logis artinya rasional, cek rasionalitas imbal hasiilnya, tidak ada kegiatan investasi tanpa risiko," pungkasnya.
Tribunpekanbaru.com juga mengkonfirmasi OJK Provinsi Riau terkait laporan ke Satgas Waspada Investasi Pusat soal aktifitas EDRG di Inhu.
Bayu, Humas OJK Provinsi Riau membenarkan soal laporan yang disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi daerah.
"Benar ada laporannya, dasarnya dari Inhu memintakan surat izin tapi mereka ternyata belum berizin, alasannya mereka lagi urus izin ke Bapepti," ujar Bayu.
Sementara itu, Inhul Hadi, founder EDRG sekaligus komisaris Indragiri Exchanger, ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com pada tanggal 4 Juni 2020 mengatakan pihaknya sama sekali belum menerima surat pemanggilan dari pihak OJK maupun Satgas Waspada Investasi.
Ia juga mengatakan berdasarkan peraturan kementrian perdagangan, pihaknya berada di bawah naungan Bappebti.
Begitu juga dengan proses perizinan yang diajukan, menurut Inhul Hadi pihaknya sudah mengajukan izin perusahaan atau PT Indragiri Exchanger kepada Bappebti semenjak Oktober 2019 lalu.
"Karena itu merupakan perusahaan sebagai pedagang aset crypto, jadi yang kita ajukan adalah izin perusahaannya.”
“ Kita sudah mengajukan pengurusan perizinan ke Bappebti, dan ada surat dari Bappebti yang mengatakan ada beberapa kelengkapan yang harus dilengkapi. Konfirmasi terakhir dengan perwakilan kami di Jakarta sedikit lagi selesai," katanya.
Pada Minggu (14/6/2020), kemarin, Inhul Hadi memprediksi bahwa izin mereka akan selesai pada Senin (15/6/2020) hari ini.
Berbicara tentang sejarah EDRG, Inhul Hadi menyampaikan bahwa EDRG yang berbasis komunitas sudah ada semenjak tahun 2016.
Inhul Hadi menciptakan uang virtual yang dinamakan Edinar Coin Gold atau disingkat EDRG dengan menggunakan platform Edc Blockchain.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa EDRG merupakan uang virtual yang diperdagangkan antar komunitas.
Inhul Hadi juga membentuk Indragiri Exchanger yang menjadi wadah perdagangan aset crypto di Inhu termasuk EDRG.
Namun belakangan penukaran koin EDRG mengalami kendala. Hal ini sempat dikeluhkan oleh para member EDRG.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )