Berita Riau
Belum Berizin,Satgas Waspada Investasi Imbau Warga Inhu Riau Waspada Bergabung dengan Komunitas EDRG
EDRG diduga melakukan kegiatan crypto exchanger dan atau perdagangan kripto tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Satgas Waspada Investasi pusat yang beranggotakan 13 kementrian dan lembaga menyebutkan bahwa kegiatan komunitas Edinarcoin Gold (EDRG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak berizin.
Oleh sebab itu harus dihentikan operasinya.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan, Tongam L Tobing yang juga tergabung dalam Satgas Waspada Investasi tersebut.
Bahkan Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus EDRG pada tanggal 2 Juni 2020 lalu.
• Warga Letakkan Batu Nisan dan Tabur Beras Kunyit di Kantor Diskes Kepulauan Meranti, Ada Apa Ya?
• Dapur dan Halaman Hancur, Cerita Pemilik yang Rumahnya Tertimpa Pesawat Tempur TNI AU di Riau
• Sama-Sama Lulus Seleksi, Empat Pejabat Eselon II Pemprov Riau Ditunda Pelantikanya, Ini Penyebabnya
"Satgas Waspada Investasi telah memanggil pengurus EDRG untuk rapat online (video conference red) pada tanggal 2 Juni 2020 namun tidak hadir dan tidak ada kabar," ujar Tongam kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (4/6/2020).
Tongam melanjutkan, pemanggilan tersebut dilakukan karena Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan dari masyarakat, pemda dan OJK Provinsi Riau.
Pengaduan mengenai adanya kegiatan EDRG yang diduga melakukan kegiatan crypto exchanger dan atau perdagangan kripto tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat.
"Hasil keputusan Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian lembaga termasuk Bappebti adalah bahwa kegiatan EDRG tidak ada izin,”
“Sehingga harus dihentikan kegiatannya," tegasnya.
Tongam L Tobing mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan siaran pers, pemblokiran situs, web, aplikasi, dan akan membuat laporan informasi ke Bareskrim sebagai tindak lanjut keputusan itu.
Tongam juga menegaskan bahwa kegiatan EDRG bukan sektor jasa keuangan sehingga tidak merupakan perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK.
"OJK sebagaimana UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, mempunyai fungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.”
“ Sektor jasa keuangan terdiri atas Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan lain-lain red)," ujarnya.
Terkait keputusan itu, Tongam mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan lagi, namun mereka tetap membuka diri untuk diskusi dengan EDRG agar melakukan kegiatan dengan mengurus izin terlebih dahulu.
"Untuk itu, kami menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan cara cek 2L, yaitu legal dan logis.”
“ Legal artinya cek izinnya, izin badan hukum, izin kegiatan, izin produk. Logis artinya rasional, cek rasionalitas imbal hasiilnya, tidak ada kegiatan investasi tanpa risiko," pungkasnya.
Tribunpekanbaru.com juga mengkonfirmasi OJK Provinsi Riau terkait laporan ke Satgas Waspada Investasi Pusat soal aktifitas EDRG di Inhu.
Bayu, Humas OJK Provinsi Riau membenarkan soal laporan yang disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi daerah.
"Benar ada laporannya, dasarnya dari Inhu memintakan surat izin tapi mereka ternyata belum berizin, alasannya mereka lagi urus izin ke Bapepti," ujar Bayu.
Sementara itu, Inhul Hadi, founder EDRG sekaligus komisaris Indragiri Exchanger, ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com pada tanggal 4 Juni 2020 mengatakan pihaknya sama sekali belum menerima surat pemanggilan dari pihak OJK maupun Satgas Waspada Investasi.
Ia juga mengatakan berdasarkan peraturan kementrian perdagangan, pihaknya berada di bawah naungan Bappebti.
Begitu juga dengan proses perizinan yang diajukan, menurut Inhul Hadi pihaknya sudah mengajukan izin perusahaan atau PT Indragiri Exchanger kepada Bappebti semenjak Oktober 2019 lalu.
"Karena itu merupakan perusahaan sebagai pedagang aset crypto, jadi yang kita ajukan adalah izin perusahaannya.”
“ Kita sudah mengajukan pengurusan perizinan ke Bappebti, dan ada surat dari Bappebti yang mengatakan ada beberapa kelengkapan yang harus dilengkapi. Konfirmasi terakhir dengan perwakilan kami di Jakarta sedikit lagi selesai," katanya.
Pada Minggu (14/6/2020), kemarin, Inhul Hadi memprediksi bahwa izin mereka akan selesai pada Senin (15/6/2020) hari ini.
Berbicara tentang sejarah EDRG, Inhul Hadi menyampaikan bahwa EDRG yang berbasis komunitas sudah ada semenjak tahun 2016.
Inhul Hadi menciptakan uang virtual yang dinamakan Edinar Coin Gold atau disingkat EDRG dengan menggunakan platform Edc Blockchain.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa EDRG merupakan uang virtual yang diperdagangkan antar komunitas.
Inhul Hadi juga membentuk Indragiri Exchanger yang menjadi wadah perdagangan aset crypto di Inhu termasuk EDRG.
Namun belakangan penukaran koin EDRG mengalami kendala. Hal ini sempat dikeluhkan oleh para member EDRG.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )