Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Bejat Dua Orang Pemuda Seret dan Bekap Mulut Gadis Remaja dan Mencabulinya

Gadis belia baru berusia belasan tahun dicabuli temannya saat minta diantar pulang ke rumah.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Lampung / Dodi Kurniawan
Ilustrasi pencabulan 

"Saya langsung cerita kepada orang tua saya dan bibi sehingga sepakat untuk melaporkan kedua pelaku," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban mengenai tindak pidana perlindungan terhadap anak.

"Laporan korban sudah diterima anggota piket kita, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.

Keluarga Pupung Sadili, Korban Pembunuhan Aulia Kesuma Pastikan akan Merawat Anak Mereka

Jet Tempur F-15C Eagle Amerika Jatuh di Inggris, Pilot Ditemukan Tewas

BUKTIKAN Pasanganmu Selingkuh atau Setia dengan Menyadap Telepon Si Dia: Ikuti Langkah Berikut Ini

 

Kejadian lainnya di Pelalawan, Riau

AD (40) warga Kabupaten Pelalawan Riau, ditangkap polisi pada Senin (15/6/2020) lalu karena menyetubuhi putri tirinya berulang kali, hingga tidak bisa dihitung lagi.

Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku kepada korban berinisial RK (18) selama enam tahun lamanya.

Bahkan sejak RK berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas l Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai korban menambatkan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pelaku tercatat sebagai warga Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.

Sedangkan korban merupakan anak tirinya yang dibawa oleh istrinya saat menikah dengan tersangka. Namun bukannya pelaku menjaga dan mendidik korban sebagai anaknya, tapi malah menyetubuhinya berulang-ulang selama enam tahun.

"Korban memilih melaporkan perilaku ayah tirinya ke Polsek Bunut karena tidak tahan lagi," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (16/6/2020).

Pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umum pada Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tabun 2002 tentang perlindungan anak. \

Hukuman penjara bertahun-tahun menunggu AD dalam proses hukum ini. Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan yang berulang-ulang ini dilakukan tersangka di rumahnya tepatnya di kamar korban di Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.

Aksi bejat lelaki ini ketahuan pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu.

Saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya dan tiba-tiba terbangun karena ia merasa ada orang yang menindih tubuhnya, Ia melihat AD.

Perbuatan bejat itu pun dilakukan pelaku untuk kesekian kalinya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved