Aulia Kesuma & Putranya Divonis Hukuman Mati, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati: Langgar HAM
Hal tersebut karena Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Kolase Tribun Mataram/Surya.co.id/Istimewa/Kompas.com/Kompas.com/RINDI NURIS
Edi dan Dana Korban dibunuh Aulia Kesuma, KV, pembunuh bayaran S dan A, Karsini, Rodi, dan Supriyanto alias AP.
Alih-alih jejaknya akan hilang dengan membakar jasad Pupung Sadili dan Dana di dalam mobil tersebut, justru di sinilah aksi itu mulai terendus lantaran Geovanni Kelvin menderita luka bakar yang menyebabkan kecurigaan.

Tidak lama berselang, Aulia Keusma tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Geovanni Kelvin sempat menjalani perawatan luka bakar yang dideritanya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pembunuhan "suami dan anak tiri" ini kemudian naik ke meja hijau dan Aulia Kesuma serta Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2020).
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Terima dengan Vonis Aulia Kesuma, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati: Itu Langgar HAM !