Aulia Kesuma & Putranya Divonis Hukuman Mati, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati: Langgar HAM

Hal tersebut karena Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Kolase Tribun Mataram/Surya.co.id/Istimewa/Kompas.com/Kompas.com/RINDI NURIS
Edi dan Dana Korban dibunuh Aulia Kesuma, KV, pembunuh bayaran S dan A, Karsini, Rodi, dan Supriyanto alias AP. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update sidang pembunuhan Pupung Sadili beserta putranya, Dana.

Diketahui pelakunya ialah Aulia Kesuma bersama putranya, Geovanni Kelvin.

Pada sidang itu, keduanya divonis hukuman mati.

Hal tersebut karena Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," tegas Hakim saat membacakan vonis.

"Menjatuhkan terdakwa I atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa II atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap Hakim lagi.

Akan tetapi, pengacara Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin langsung bereaksi keras tak terima.

Jadwal Masuk Sekolah Dilaksanakan Juli 2020, Pembelajaran Tatap Muka Akan Dilakukan Bertahap

Ruben Onsu Sontak Teriak Lihat Hasil Testpack Istrinya, Sarwendah Hamil?

Siapakah Pemilik Emas Batangan Rp 2,7 Miliar yang Tertinggal di Gerbong Kereta

Ia menilai vonis hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terlalu sadis.

Sebagai langkah tegas, selain akan banding, pengacara pun akan surati langsung Presiden RI, Jokowi dan juga komisi III DPR RI.

"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis," tegas Firman Candra, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).

Sang kuasa hukum ini memiliki perytimbangan mengapa dirinya sampai nekat menyurati Jokowi demi membela Aulia Kesuma.

Menurutnya, hukuman mati saat ini sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.

Ia pun membandingkannya dengan kasus korupsi.

"Pertama semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati dan kasus apapun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman Candra.

Siswi SMP di Kuansing Riau Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

Bayar DP Rp 60 Jutaan All New Kijang Innova The Legend Reborn Bisa Bawa Pulang

Heboh Ular Piton Tewaskan Siswa SMP, Ini Cara Melepas Lilitan Ular Piton Menurut Panji Petualang

Tak hanya itu, menurut Firman Candra, hukuman mati di beberapa negara juga sudah dihapuskan.

Hal tersebut karena bertentangan dengan deklarasi Hak Asasi Manusia ( HAM).

"Karena semua negara menghapus hukuman mati. Kenapa Indonesia masih bersikeras ada hukuman mati?

Di deklarasi universal hak asasi manusia semua sudah hampir semua dihapuskan. itu yang akan kita perjuangkan," tegas Firman Candra.

Maka dari itu,untuk menyampaikan ketidakterimaannya, pengacara Aulia Kesuma ini pun akan menyurati langsung Jokowi.

Ia meminta agar hukuman mati itu dihapuskan karena langgar HAM.

"Kita akan menyurati ke presiden, komisi III bahwa tolong hukuman mati itu harus segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia ( HAM)," tegas Firman Candra.

Sebelum menyurati Jokowi, pengacara menyebut akan lakukan cara apapun demi memebebaskan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dari hukuman mati yang menurutnya sadis itu.

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Bahkan apabila semuanya masih buntu, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk memberikan grasi.

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia.

Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia ( HAM). Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," tegas Firman Candra lagi.

Kronologi dan kisah lengkap pembunuhan Pupung Sadili dan Dana oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin

Aulia Kesuma dikenal sebagai istri dari Pupung Sadili.

Sebelum menikah dengan Pupung Sadili, Aulia Kesuma diketahui sudah memiliki anak bernama Geovanni Kelvin.

Sedangkan Pupung Sadili dari pernikahan terdahulunya memiliki anak bernama Dana.

Suatu ketika, Aulia Kesuma marah karena Pupung Sadili tidak bersedia menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Padahal, Aulia Kesuma tengah terlilit utang bank yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pupung Sadili dan M Adi Pradana, Aulia Kesuma
Pupung Sadili dan M Adi Pradana, Aulia Kesuma (Kolase Facebook dan Kompas.com)

Upaya lain juga sempat dilakukan Aulia Kesuma sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.

Awalnya, Aulia Kesuma berupaya menyantet Pupung Sadili.

Hal tersebut dikatakan Sigit, selaku penyidik Polda Metro Jaya saat bersaksi di persidangan. Dia mengatakan bahwa Aulia Kesuma sempat menghubungi Karsini alias Tini selaku ART-nya.

Karsini diminta mencari dukun yang bisa memengaruhi pikiran Pupung Sadili agar mau menjual rumah.

"Awalnya terdakwa cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," ujar Sigit selaku saksi dari JPU saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (24/2/2020).

Namun, jasa dukun sewaan Aulia Kesuma tidak berhasil memengaruhi Pupung Sadili.

Alhasil, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin pun menyuruh dua eksekutor untuk membunuh Pupung Sadili dan Dana pada Agustus 2019 lalu.

Dengan kematian Pupung Sadili, Aulia Kesuma merasa yakin bank akan menghapus utangnya.

Tanggal 23 Agustus di hari nahas itu, Aulia Kesuma disebut sempat melakukan hubungan badan dengan suaminya, Pupung Sadili.

Hubungan badan dilakukan dengan harapan Pupung Sadili akan kelelahan dan tertidur sehingga terdakwa punya kesempatan melakukan pembunuhan.

"Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan harapan korban (Pupung) lelah. Namun, korban tidak juga tertidur. Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan," kata Sigit saat membacakan dakwaan di sidang perdana pada 10 Maret 2020.

Aulia lantas melancarkan "serangan kedua" dengan memberi Pupung Sadili jus tomat yang sudah dicampur obat tidur agar pria berusia 54 tahun itu terlelap.

Dana, Aulia Kesuma dan Pupung
Dana, Aulia Kesuma dan Pupung (Kolase Facebook M Adi Pradana dan Pupung Sadili)

Pada saat yang sama, Geovanni Kelvin juga sedang melancarkan rencana yang sama, yakni menghabisi Dana.

Dia mengajak Dana untuk minum whiskey bersama. Namun, tanpa disadari Dana, minuman keras yang dia minum sudah tercampur obat tidur.

Setelah Pupung Sadili dan Dana dipastikan meninggal dunia akibat obat tersebut, Geovanni Kelvin dan para kaki tangannya membawa kedua jenzah korban ke kawasan Sukabumi menggunakan sebuah mobil.

Di sana, Geovanni Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di dalam mobi yang diparkirkan di suatu tempat.

Mereka kemudian membakar mobil tersebut.

Alih-alih jejaknya akan hilang dengan membakar jasad Pupung Sadili dan Dana di dalam mobil tersebut, justru di sinilah aksi itu mulai terendus lantaran Geovanni Kelvin menderita luka bakar yang menyebabkan kecurigaan.

Aulia Kesuma, tersangka pembunuhan Pupung Sadili dan Dana tewas terpanggang dalam mobil
Aulia Kesuma, tersangka pembunuhan Pupung Sadili dan Dana tewas terpanggang dalam mobil (kolase Kompas.TV/Kompas.com)

Tidak lama berselang, Aulia Keusma tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Geovanni Kelvin sempat menjalani perawatan luka bakar yang dideritanya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan "suami dan anak tiri" ini kemudian naik ke meja hijau dan Aulia Kesuma serta Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2020).


Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Terima dengan Vonis Aulia Kesuma, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati: Itu Langgar HAM !

https://bogor.tribunnews.com/2020/06/16/tak-terima-dengan-vonis-aulia-kesuma-pengacara-desak-jokowi-hapus-hukuman-mati-itu-langgar-ham?page=all

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved