Aulia Kesuma & Putranya Divonis Hukuman Mati, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati: Langgar HAM

Hal tersebut karena Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Kolase Tribun Mataram/Surya.co.id/Istimewa/Kompas.com/Kompas.com/RINDI NURIS
Edi dan Dana Korban dibunuh Aulia Kesuma, KV, pembunuh bayaran S dan A, Karsini, Rodi, dan Supriyanto alias AP. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update sidang pembunuhan Pupung Sadili beserta putranya, Dana.

Diketahui pelakunya ialah Aulia Kesuma bersama putranya, Geovanni Kelvin.

Pada sidang itu, keduanya divonis hukuman mati.

Hal tersebut karena Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin ini terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," tegas Hakim saat membacakan vonis.

"Menjatuhkan terdakwa I atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa II atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap Hakim lagi.

Akan tetapi, pengacara Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin langsung bereaksi keras tak terima.

Jadwal Masuk Sekolah Dilaksanakan Juli 2020, Pembelajaran Tatap Muka Akan Dilakukan Bertahap

Ruben Onsu Sontak Teriak Lihat Hasil Testpack Istrinya, Sarwendah Hamil?

Siapakah Pemilik Emas Batangan Rp 2,7 Miliar yang Tertinggal di Gerbong Kereta

Ia menilai vonis hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terlalu sadis.

Sebagai langkah tegas, selain akan banding, pengacara pun akan surati langsung Presiden RI, Jokowi dan juga komisi III DPR RI.

"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis," tegas Firman Candra, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).

Sang kuasa hukum ini memiliki perytimbangan mengapa dirinya sampai nekat menyurati Jokowi demi membela Aulia Kesuma.

Menurutnya, hukuman mati saat ini sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.

Ia pun membandingkannya dengan kasus korupsi.

"Pertama semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati dan kasus apapun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman Candra.

Siswi SMP di Kuansing Riau Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

Bayar DP Rp 60 Jutaan All New Kijang Innova The Legend Reborn Bisa Bawa Pulang

Heboh Ular Piton Tewaskan Siswa SMP, Ini Cara Melepas Lilitan Ular Piton Menurut Panji Petualang

Tak hanya itu, menurut Firman Candra, hukuman mati di beberapa negara juga sudah dihapuskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved