Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengapa Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyerangnya Dibebaskan? Ternyata Karena Alasan Ini

Novel Baswedan tidak yakin Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugisa dalah pelaku penyiraman air keras terhadap dirinnya.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
Pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan 

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Dibebaskan saja daripada mengada-ngada," 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tidak yakin Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugisa dalah pelaku penyiraman air keras terhadap dirinnya.

Pasalnya, penyidik dan jaksa tidak bisa membuktikan kaitan pelaku dengan barang bukti kasus penyerangan yang menyebabkan sebelah matanya cacat.

Terlebih, dalam persidangan saksi-saksi menyebut bukan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pelakunya.

Untuk itu Novel Baswedan minta agar dua terdakwa dibebaskan.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Novel Baswedan, yang digelar pada Kamis (11/6/2020) itu menuai kontroversi.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri, itu untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan dalam akun Twitter-nya @@nazaqistsha, pada Senin (15/6/2020).

Apalagi, lanjut Novel bahwa saat bertanya pada saksi, bahwa kedua terdakwa tersebut bukan lah pelakunya.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Dibebaskan saja daripada mengada-ngada," kata Novel Baswedan.

Melecehkan

Pengamat hukum tata negaraRefly Harunmeminta dua terdakwa penganiayaNovel Baswedandibebaskan.

Refly mengklaim hal itu juga disetujui oleh Novel Baswedan.

Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.

Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."

"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.

Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.

Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.

Novel Baswedan
Novel Baswedan (instagram Antara Foto)

Kepada Refly,Novel Baswedanmerasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."

"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.

Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun.

Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.

Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap.

Refly meyakini kasusNovel Baswedanberkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan.

Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya.

"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun."

"Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu."

"Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya," papar Refly.

Ia berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Sehingga, penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.

Sebelumnya,Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidikKomisi Pemberantasan Korupsi(KPK)Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwaRonny Bugisterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadapRonny Bugis1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peranRonny Bugismembantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepadaNovel Baswedandi Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Sabtu 8 April 2017,Ronny Bugismeminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motorRonny Bugisuntuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu,Ronny Bugismengendarai sepeda motornya pelan-pelan.

Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."

"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.

Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.

Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.

Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.

"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."

"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.

Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama denganRonny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.

Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.

"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Di persidangan itu, terungkap alasanRahmat Kadir Mahulettemelakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.

Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.

Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.

Untuk memantau kediamanNovel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaituRonny Bugis.

Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).

Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.

Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemuiRonny Bugisdi asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepadaRonny Bugisakan memberikan pelajaran kepada seseorang.

Dia memintaRonny Bugismengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut,Ronny Bugismengendarai sepeda motor pelan-pelan.

Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."

"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."

"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulTiba-Tiba Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Kasusnya, Dibebaskan, Kenapa?

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved