Sekolah di Zona Kuning & Merah Dilarang Tatap Muka, Begini Panduan Belajar di Masa Pandemi Covid-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran saat Pandemi Covid-19.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Rinal Maradjo
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah murid SDN 15 Kota Pekanbaru menggunakan masker saat belajar di sekolah, Jumat (2/8/2019). Pada tahun ajaran baru 2020-2021, sekolah yang berada di zona merah hanya diperbolehkanmelakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Di antaranya, tahap pertama, oleh satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.

"Ditahap kedua, dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama yang akan akan dilakukan oleh satuan pendidikan SD, MI, Paket A, dan SLB. Tahap ketiga, dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua yang akan dilakukan oleh satuan pendidikan PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal," katanya.

Untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau,

Yan Prana mengungkapkan bahwa harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi atau dua bulan pertama.

"Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. Dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan," katanya.

Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved