Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Didakwa Pasal Berlapis-Segera Sidang di Pengadilan Tipikor
JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim. Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal berlapis
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan.
Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mereka sudah dihadapkan ke persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keduanya juga sudah menerima vonis hukuman penjara.
Perkara ini masih terkait dengan proyek multiyears di Bengkalis, yakni peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Diantaranya mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, sekaligus mantan Kepala Dinas PU Bengkalis tahun 2013-2015, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai non aktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).