Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Didakwa Pasal Berlapis-Segera Sidang di Pengadilan Tipikor
JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim. Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal berlapis
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka yaitu M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.
M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Kasus Korupsi di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)
Foto : Proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Dari JPU KPK kepada Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (17/6/2020)/istimewa