Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Didakwa Pasal Berlapis-Segera Sidang di Pengadilan Tipikor

JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim. Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal berlapis

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Istimewa
Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Didakwa Pasal Berlapis-Segera Sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Dari JPU KPK kepada Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (17/6/2020) 

Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. 

Adapun yang menjadi tersangka yaitu M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. 

M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Kasus Korupsi di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Foto : Proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Dari JPU KPK kepada Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (17/6/2020)/istimewa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved