Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Didakwa Pasal Berlapis-Segera Sidang di Pengadilan Tipikor

JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim. Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal berlapis

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Istimewa
Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Didakwa Pasal Berlapis-Segera Sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Dari JPU KPK kepada Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (17/6/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif terkait kasus dugaan rasuah ke pengadilan.

Amril menjadi pesakitan dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Provinsi Riau.

Pelimpahan berkas perkara, dilakukan JPU KPK, Tonny Frenki Pangaribuan, kepada Panitera Muda Tipikor Pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (17/6/2020).

Disebutkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, setelah pelimpahan berkas ini, penahanan terdakwa sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi," jelas Ali Fikri kepada Tribun, Rabu sore.

Lanjut Ali Fikri, tim JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal berlapis, sebagai berikut. Kesatu, Primair, Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas Ali.

Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Didakwa Pasal Berlapis-Segera Sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Didakwa Pasal Berlapis-Segera Sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Tribunnews/Jeprima)

"Kedua, Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," sambung dia lagi.

Ali Fikri menambahkan, selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 63 saksi.

Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020) lalu.

Amril Mukminin akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2019 lalu.

Selain Amril ketika itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Butuh waktu kurang lebih sekitar 9 bulan lamanya bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye khas tahanan kasus rasuah dan borgol kepada mantan Bupati di Riau ini.

Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Ia diduga menerima suap senilai Rp5,6 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved