Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis Remaja Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak Usia 13 Tahun,Tak Kuat Layani Birahi Lalu Mengadu ke Ibu

EKF (43), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena rudapaksa anak kandung selama 6 tahun

Editor: Nurul Qomariah
Kolase
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MALANG - Tak kuat bertahun-tahun layani nafsu ayah kandung, seorang remaja mengadu kepada sang ibu hingga akhirnya hubungan incest itu terungkap.

Remaja perempuan itu memang tinggal bersama sang ayah setelah orangtuanya bercerai.

Bukannya melindungi anak gadisnya, laki-laki berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai sopir itu malah menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.

EKF (43), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena perilaku bejatnya setubuhi anak kandung sendiri selama 6 tahun.

Bintang KPop Yohan TST Meninggal di Umur 28 Tahun, Sempat posting Aku Ingin Naik Pesawat

Istri Presiden Ukraina Positif Terinfeksi Covid-19, Bagaimana Pemeriksaan Suami dan Tiga Anaknya?

ANEH, Babi Hutan Ini Suka Ngopi dan Ngeteh, Jarinya Mirip Ceker Ayam, Tak Doyan Makan Makanan Mentah

EKF diketahui mencabuli anak kandungnya sendiri setelah bercerai dengan ibu kandung korban.

Aksinya terungkap setelah korban mengadu pada ibu kandungnya yang juga mantan istri ayahnya.

EKF melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2014 hingga awal April 2020.

Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri itu dipaksa memenuhi nafsunya sejak masih berusia 13 tahun.

Aksi bejat pelaku terus dilakukan hingga korban berusia 19 tahun

Korban sendiri diketahui tinggal bersama pelaku karena pelaku dan istrinya bercerai.

Tak kuat menahan penderitaan, akhirnya korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Ibunya pun marah dan langsung melaporkan hal itu ke Polresta Malang Kota.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya bergerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku akhirnya dapat dibekuk oleh Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (5/5/2020) saat bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan kejadian tersebut.

"Iya memang benar, pelaku yang merupakan ayah kandung korban nekat menyetubuhi korban sejak akhir 2014 hingga 2020 ini. Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku," ujarnya , Selasa (16/6/2020).

Selain itu korban juga diketahui diancam oleh pelaku akan dibunuh, bila melaporkan apa yang dialaminya tersebut.

"Pelaku melakukan pengancaman akan membunuh korban. Selain itu dari keterangan korban dan pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," bebernya.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Breaking News : Pria Warga Sukun Kota Malang Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Selama 6 Tahun

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved