Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin ke Pengadilan

Amril menjadi pesakitan dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Dari JPU KPK kepada Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif terkait kasus dugaan rasuah ke pengadilan.

Amril menjadi pesakitan dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Provinsi Riau.

Pelimpahan berkas perkara, dilakukan JPU KPK, Tonny Frenki Pangaribuan, kepada Panitera Muda Tipikor Pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (17/6/2020).

Disebutkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, setelah pelimpahan berkas ini, penahanan terdakwa sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi," jelas Ali Fikri kepada Tribun, Rabu sore.

Lanjut Ali Fikri, tim JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut. Kesatu, Primair, Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas Ali.

"Kedua, Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," sambung dia lagi.

Ali Fikri menambahkan, selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 63 saksi.

Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020) lalu. Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2019 lalu.

Selain Amril ketika itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Butuh waktu kurang lebih sekitar 9 bulan lamanya bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye khas tahanan kasus rasuah dan borgol kepada mantan Bupati di Riau ini.

Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerima suap senilai Rp5,6 miliar.

Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved