Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin ke Pengadilan

Amril menjadi pesakitan dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Dari JPU KPK kepada Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (17/6/2020). 

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mereka sudah dihadapkan ke persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keduanya juga sudah menerima vonis hukuman penjara. Perkara ini masih terkait dengan proyek multiyears di Bengkalis, yakni peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, sekaligus mantan Kepala Dinas PU Bengkalis tahun 2013-2015, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai non aktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. 

Adapun yang menjadi tersangka yaitu M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. 

M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved