Donald Trump Tandatangani Undang-undang Yang Berisi Sanksi Bagi China atas Pelanggaran HAM di Uighur
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi atas penindasan warga Uighur China.
Di antara tuduhan lain, Bolton mengatakan bahwa Trump meminta bantuan Presiden China Xi Jinping untuk memenangkan pemilihan kembali selama pertemuan tertutup tahun 2019, dan bahwa Trump mengatakan Xi harus melanjutkan pembangunan kamp-kamp di Xinjiang.
Gedung Putih tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Undang-undang Uighur untuk pertama kalinya menyerukan sanksi terhadap anggota Politbiro kuat China, sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo, yang bertanggung jawab atas "pelanggaran berat hak asasi manusia."
UU ini juga menyerukan kepada perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Xinjiang untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan mereka tidak menggunakan suku cadang yang dibuat dengan cara kerja paksa.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan
