Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Donald Trump Tandatangani Undang-undang Yang Berisi Sanksi Bagi China atas Pelanggaran HAM di Uighur

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi atas penindasan warga Uighur China.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunpekanbaru / Theo Rizky
Sejumlah relawan dari Syam Organizer menggelar aksi solidaritas untuk umat muslim Uighur 

Di antara tuduhan lain, Bolton mengatakan bahwa Trump meminta bantuan Presiden China Xi Jinping untuk memenangkan pemilihan kembali selama pertemuan tertutup tahun 2019, dan bahwa Trump mengatakan Xi harus melanjutkan pembangunan kamp-kamp di Xinjiang.

Gedung Putih tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Undang-undang Uighur untuk pertama kalinya menyerukan sanksi terhadap anggota Politbiro kuat China, sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo, yang bertanggung jawab atas "pelanggaran berat hak asasi manusia."

UU ini juga menyerukan kepada perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Xinjiang untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan mereka tidak menggunakan suku cadang yang dibuat dengan cara kerja paksa.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved