Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bentuk Tim JPU Gabungan,Kejari Pelalawan Segera Limpahkan Kasus Karhutla PT Adei ke Pengadilan

Perkara karhutla kedua yang menimpa PT Adei Plantation ini akan dibawa ke meja hijau untuk disidangkan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus karhutla PT Adei Plantation dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (17/6/2020) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) PT Adei Plantation and Industry .

Perkara yang menimpa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2019 itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Perkara karhutla kedua yang menimpa PT Adei Plantation ini akan dibawa ke meja hijau untuk disidangkan dan perusahaan sebagai tersangka akan diadili sebagai terdakwa.

Pengen Gelar Pernikahan di Hotel Tapi Cuma Punya Rp 9,8 Juta? Bisa Kok di Grand Zuri Hotel Pekanbaru

Catat Tanggalnya, PPDB SD dan SMP di Pelalawan Dimulai 6 Juli, Ada Sekolah yang Pakai Sistem Online

NEKAT Lompat dari Lantai 2 Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Menghilang Tak Diketahui Rimbanya

Dalam perkara kali ini tidak ada tersangka perseorangan dan hanya tersangka korporasi saja.

PT Adei diwakili oleh Presiden Direktur (Presdir) Thomas Thomas pada saat persidangan nanti.

"Kita akan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan, jika surat dakwaan telah selesai disusun," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (19/6/2020).

Kajari Nophy menyebutkan, pihaknya telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menyidangkan perkara Karhutla tersebut.

Dalam tim JPU terdapat unsur jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejari Pelalawan.

Penyusunan surat dakwaan juga melibatkan pihak Kejati dan Kejagung sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Saya pikir ini kasus karhutla yang kesekian yang kita tangani melibatkan korporasi. Artinya tidak ada lagi rasa canggung dan tetap profesional," tandas Nophy.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima penyeraha tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap ll dari Tipiter Basan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri perkara Karhutla PT Adei Plantation, Rabu (17/6/2020).

Penyidik Tipiter Bareskrim Polri menyerahkan tersangka korporasi yakni PT Adei kepada jaksa Kejari Pelalawan yang Kasi Pidana Umum (Pidum) Agus Kurniawan SH MH.

Berikut dengan barng bukti sejumlah dokumen berupa akta dan berkas lainnya.

Proses pelimpahan tahap dua disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui video conference.

Pasalnya Jampidum Kejagung sebagai jaksa peneliti dalam kasus karhutla PT Adei ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved