Bentuk Tim JPU Gabungan,Kejari Pelalawan Segera Limpahkan Kasus Karhutla PT Adei ke Pengadilan
Perkara karhutla kedua yang menimpa PT Adei Plantation ini akan dibawa ke meja hijau untuk disidangkan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Pelimpahan digelar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jampidum dari penyidik Bareskrim Polri.
Lantaran tempos, locus, dan deliksinya ada di Pelalawan, kasus karhutla perusahaan perkebunan kelapa sawit ini harus disidangkan di Pelalawan.
Alhasil, pelimpahan tahap ll diserahkan ke Kejari Pelalawan untuk membawa kasus ini ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
"Dalam perkara ini tersangkanya korporasi, tidak ada perseorangan. Jadi ngak ada penahanan tersangka sepeti kasus lainnya," kata Kepala Kejari Nophy.
Kasus ini diselidiki oleh Tipiter Bareskrim Mabes Polri. PT Adei diduga telah melakukan tindak pidana karhutla pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan perusahaan.
Tepatnya di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Perusahaan asal Malaysia itu diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Humas PT Adei Plantation and Industry, Budiman Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan proses tahap ll kasus karhutla tersebur.
Pada dasarnya perusahaan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Manajemen juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk itu. Kita komitmen dan kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ujar Budiman.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
