Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah Kronologi Lengkap Penganiayaan Kelompok Nus Kei yang Berujung Penangkapan John Kei

Peristiwa pengrusakan rumah di Green Lake City Kota Tangerang ternyata diawali adanya persoalan pribadi antara John Kei dan Nus Kei.

Editor: Muhammad Ridho
Instagram/@infotangerang.id
Aksi keributan di salah satu rumah warga di kawasan Green Lake City Tangerang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Peristiwa pengrusakan rumah di Green Lake City Kota Tangerang ternyata diawali adanya persoalan pribadi antara John Kei dan Nus Kei.

Dari persoalan tersebut kemudian timbul konflik antar kelompok John Kei dan Nus Kei di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kedua peristiwa itu terjadi di hari yang sama, Minggu (21/6/2020).

 

Diketahui bahwa rumah yang menjadi sasaran pengurasakan adalah milik Nus Kei yang masih memiliki hubungan keluarga dengan John Kei.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa kejadian penganiayaan di Cengkareng itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.

"Penganiayaan yang diduga dilakukan kelompok John Kei, berjumlah 5 sampai 7 orang terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di wilayah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat, yang menyebabkan 1 meninggal dunia atas nama ER," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020).

Dikatakannya bahwa korban mengalami luka bacok di sejumlah tubuhnya.

"Satu orang lagi putus jari tangan, 4 jari tangan terputus atas nama AR," terangnya.

Selang beberapa waktu, sekitar 15 orang tak dikenal diduga dari kelompok John Kei mendatangi kediaman Nus Kei di Green Lake City.

"Mereka datang ke sana mencari seseorang di situ memang jelas rumah tersebut merupakan rumah Nus Kei, yang bersangkutan tidak ada," jelasnya.

"Saat itu ada istri dan anak-anaknya.

tetapi istri dan anaknya berusaha meninggalkan tempat, dan terjadilah pengrusakan rumah tersebut," tambahnya.

Kericuhan diwarnai suara letusan tembakan di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020) siang. Dalam peristiwa itu dua orang terluka yakni atas nama Adi Nugroho (security) ditabrak pelaku, dan pengendara ojek online Andreansyah, tertembak jempol kakinya.
Kericuhan diwarnai suara letusan tembakan di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020) siang. Dalam peristiwa itu dua orang terluka yakni atas nama Adi Nugroho (security) ditabrak pelaku, dan pengendara ojek online Andreansyah, tertembak jempol kakinya. (Hand-over via Warta Kota)

Adapun bagian rumah yang dirusak antara lain ruang tamu dan kamar.

Selain itu, dua mobl milik Nus Kei turut dirusak hingga satu mobil milik tetangga.

"Setelah pengrusakan kelompok ini kemudian keluar dari rumah tersebut dan di situ secara brutal melakukan perusakan gerbang dan buang tembakan sebanyak tujuh kali sehingga sebabkan satu sekuriti tertabrak, satu orang pengemudi ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan," ungkapnya.

Kini, keduanya tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas kejadian itu pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Hingga akhirnya polisi menggerebek kediaman John Kei dan mengamankan 25 orang.

"Di hari yang sama sekitar pukul 20.15 WIB tim gabungan, melakukan penangkapan terhadap 25 orang, di Jalan Titian Indah Utama 10 Kota Bekasi, penangkapan dilakukan bisa dikatan rumah itu markas dari kelompok John Kei," terang Nana.

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.

"Akhirnya ditangkap 5 orang pelaku jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayan kemudian pembunuhan perusakan," terangnya.

Personel kepolisian menjaga ketat kawasan perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Minggu, (21/6/2020).
Personel kepolisian menjaga ketat kawasan perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Minggu, (21/6/2020). (TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR)

Terkait motif, kata dia, dilandasi permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei.

"Terkait ada ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, jadi ini masalah pribadi awalnya itu, dilandasi ketidakaadanya penyelesaian kemudian mereka saling mengancam melalui HP," ungkap Nana.

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal permufakatan jahat.

"Pasal yang kami terapkan terkait permufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 tentang penrusakan dan Undang-udang darurat nomor 12 tahun 51," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Terhadap Kelompok Nus Kei Berujung Penangkapan John Kei, Sempat Saling Ancam, https://bogor.tribunnews.com/2020/06/22/kronologi-penganiayaan-terhadap-kelompok-nus-kei-berujung-penangkapan-john-kei-sempat-saling-ancam?page=all.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved